Kupang - Guna mewujudkan norma yang harmonis di antara peraturan perundang-undangan, Kantor Wilayah Kemenkumham NTT laksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Sikka tentang Bantuan Kesehatan Daerah Bagi Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, Senin (08/07/2024).
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone, didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni serta Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Frichy Ndaumanu bersama Tim Perancang. Rapat pengharmonisasian ini juga dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setda Kabupaten Sikka Fitrinita Kristiani dan jajarannya secara virtual via Zoom.
Membuka rapat, Marciana menyampaikan bahwa kegiatan pengharmonisasian merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Sama halnya dengan pengharmonisasian yang sudah-sudah, pengharmonisasian Ranperbup ini juga dilakukan terhadap tiga aspek yakni prosedural, substansi, dan teknik.
“Undang-Undang juga mengamanatkan bahwa proses pengharmonisasian, pemantapan, dan pembulatan konsepsi Ranperbup dilakukan oleh Kementerian yang membawahi bidang hukum yakni Kemenkumham melalui Kantor Wilayah di daerah,” ujar Marciana.
Marciana menambahkan keikutsertaan perancang peraturan perundang-undangan merupakan norma wajib yang harus ditaati dan dilaksanakan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. “Kami siap membantu Kabupaten Sumba Barat untuk mewujudkan peraturan daerah yang berkualitas”, pungkas Marciana.
Selanjutnya, Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni memaparkan hasil telaah konsepsi ranperda, terutama dari aspek substansi. secara umum Yunus menjelaskan bahwa masih ada substansi yang bertentangan dengan beberapa aturan terkait penyelenggaraan jaminan sosial nasional.
sehingga Rancangan Ranperbup tentang Bantuan Kesehatan Daerah Bagi Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu dinyatakan belum harmonis dan perlu diperbaiki dan disesuaikan dengan catatan-catatan yang ada dan tertuang di Berita Acara Pengharmonisasian.