Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Lantik 6 Pejabat Non Manajerial, Marciana: Butuh Keahlian, Dedikasi, serta Komitmen untuk Beri Pelayanan Terbaik Bagi Organisasi dan Masyarakat

DSC 2492

Kupang - Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone melantik 6 Pejabat Non Manajerial yang terdiri dari 1 Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya, serta 1 Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama dan 4 Pranata Keuangan APBN Mahir di Aula Kantor Wilayah, Rabu (11/9/2024). Acara ini dihadiri Pimti Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas, ASN, Rohaniwan, serta undangan pendamping.

Marciana mengatakan seiring perkembangan penyederhanaan birokrasi, para PNS akan beralih kepada jabatan fungsional. Karenanya Kemenkumham terus membangun manajemen talenta sebagai esensi dari penerapan sistem merit dalam aspek pengembangan karier. Penerapan sistem merit menuntut setiap ASN harus memenuhi tiga syarat utama dalam mengemban tugas jabatannya, yakni sesuai kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

“Pembangunan manajemen talenta merupakan bagian dari reformasi manajemen ASN dalam upaya mewujudkan birokrasi berkelas dunia, sehingga amanah jabatan ini agar dijalankan dengan penuh dedikasi, berintegritas, dan profesional sesuai kompetensi dan keahlian masing-masing,” ujarnya.

DSC 2518

Marciana menjelaskan, Pranata Keuangan APBN merupakan jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja kementerian negara/lembaga sesuai kewenangan dan peraturan perundangundangan sehingga perlu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.

Selain itu, kehadiran Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya yang akan bertugas pada Bapas Waikabubak, diharapkan dapat melaksanakan kegiatan penelitian kemasyarakatan (Litmas). Disamping itu juga harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan tuntutan tugas-tugas baru, seperti penerapan Restoratif Justice, Pidana Alternatif, Pokmas, Griya Abhipraya, Undang-Undang Pemasyarakatan, Undang-Undang KUHP, RUU Narkotika, dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Disampaikan Marciana, ASN dituntut untuk memiliki kompetensi teknis yang mumpuni, sehingga harus memiliki motivasi lebih tinggi dalam meningkatkan keterampilan dan pengetahuan sesuai jabatan fungsional yang diemban, serta terus mengembangkan gagasan dan ide kreatif.

"Jabatan yang diemban dengan peran masing-masing sama pentingnya, sehingga butuh keahlian khusus, dedikasi, serta komitmen untuk memberikan yang terbaik bagi organisasi dan masyarakat," pungkas Marciana. (humas/fka)

DSC 2420

DSC 2410

DSC 2392

DSC 2528

DSC 2393

DSC 2595

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   +6281337026291 (HaloKumham)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA TIMUR


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  +6281337026291
PikPng.com email png 581646   kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI