Kupang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Marciana Dominika Jone membuka Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Walikota Kupang tentang Peraturan Pelaksanaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Aula Kanwil, Rabu (19/6/2024).
Rapat dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Jefry Pelt dan Kepala Bagian Hukum, Pauto Neno beserta jajaran Setda Kota Kupang. Sementara Kakanwil didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni bersama para Perancang Peraturan Perundang-undangan.
”Raperkada dinyatakan telah harmonis dari aspek prosedural, substansi, dan teknik, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan perundang-undangan yang sejajar,” ujar Marciana.
Dikatannya, kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperkada di Kemenkumham melalui Kantor Wilayah merupakan amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-undang juga mengamanatkan pelibatan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah.
“Apresiasi dan terima kasih kepada Pemda Kota Kupang yang selama ini selalu melibatkan Perancang dalam setiap tahapan, mulai dari pembentukan Propemperda, penyusunan Naskah Akademik, pembahasan, sampai dengan pengharmonisasian,” tuturnya.
Acara ini diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara Harmonisasi dan Surat Selesai Harmonisasi oleh Kakanwil Kemenkumham NTT, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum.