Kupang - Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone membuka Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada/Ranperbup) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) di Aula Kanwil, Jumat (13/9/2024). Rancangan Peraturan yang diharmonisasi yakni Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dan Ranperbup tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat diikuti Penjabat Sekda Kabupaten TTS, Yohanis Lakapu serta Ketua DPRD Sementara DPRD Kabupaten TTS, Yusuf Nikolas Soru dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten TTS yang baru terpilih untuk periode 2024-2029.
Marciana mengatakan, kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperda dan Ranperkada di Kanwil Kemenkumham merupakan perintah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Kegiatan ini sifatnya wajib, bukan pilihan. Kalau Ranperda dan Ranperkada tidak dilakukan pengharmonisasian di Kanwil Kemenkumham maka akan cacat hukum secara yuridis formal,” ujarnya.
Dalam proses pembentukan produk hukum daerah, lanjut Marciana, sesuai amanat Undang-Undang juga wajib melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan mulai dari pembentukan Propemperda, penyusunan Naskah Akademik, pembahasan sampai dengan pengharmonisasian. Kegiatan pengharmonisasian dilakukan terhadap tiga aspek, yakni aspek prosedural, substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Jika ada satu saja aspek yang tidak terpenuhi, maka ranperda dan ranperkada akan dikembalikan kepada Pemda dan DPRD.
“Kami berharap kerja sama yang sudah terbangun dengan baik selama ini antara Kanwil Kemenkumham NTT serta Pemda dan DPRD TTS dapat menghasilkan hal yang baik untuk memberikan kepastian hukum, tidak tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten TTS,” paparnya.
Penjabat Sekda Kabupaten TTS, Yohanis Lakapu menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kakanwil beserta jajaran yang telah memfasilitasi kegiatan pengharmonisasian. Pihaknya mengharapkan adanya masukan untuk menyempurnakan ranperda dan ranperbup sehingga dapat dinyatakan harmonis dari tiga aspek.
“Kami berharap ranperda dan ranperbup terkait perubahan APBD TA 2024 ini bisa dinyatakan harmonis sehingga dapat segera ditetapkan menjadi Perda dan Perbup,” ujarnya.
Ketua Sementara DPRD Kabupaten TTS, Yusuf Nikolas Soru merasa bersyukur sekaligus berterima kasih karena Kakanwil beserta jajaran memberikan atensi luar biasa terhadap Kabupaten TTS melalui kegiatan pengharmonisasian ini. “Mewakili DPRD TTS, kami berharap dalam waktu kedepan kerjasama yang baik ini bisa terus terjalin,” ujarnya.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni selanjutnya memaparkan hasil telaah administrasi dan telaah konsepsi. Pihaknya terutama memberikan catatan pada aspek teknik. Antara lain terkait judul, penggunaan kata penghubung, penggunaan huruf kapital, dan tanda baca pada ranperda. Selain itu, draf ranperda juga belum menggunakan teknik sistematika dan belum terdapat penjelasan perda yang terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Untuk draf ranperbup dikatakan bersifat mutatis mutandis dengan ranperda.
Setelah dilakukan penyesuaian, ranperda dan ranperbup perubahan APBD TA 2024 Kabupaten TTS akhirnya dinyatakan harmonis dari tiga aspek sehingga rapat bisa ditutup dengan penandatanganan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi. (Humas/rin)