Kupang - Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone menyerahkan Sertifikat Indikasi Geografis (IG) Tenun Ikat Fehan Malaka kepada Ketua MPIG TIF Malaka, Jumat (13/9/2024). Penyerahan sertifikat IG ini diharapkan dapat memotivasi pengrajin tenun di Kabupaten Malaka untuk terus melindungi dan menjamin kualitas produk lokal yang berkarakater khas dan unik.
Marciana mengatakan Tenun Ikat Fehan Malaka yang ada di Kabupaten Malaka menjadi produk unggulan khas sekaligus menjadi kebanggaan masyarakat Kabupaten Malaka yang perlu dijaga, dikembangkan dan dilestarikan serta dilindungi dengan kepastian hukum
Tenun Ikat Fehan Malaka memiliki ciri khas dan karakter tersendiri yang berbeda dari tenun lainnya, yaitu pada setiap Kain Tenun Ikat Fehan Malaka apapun motifnya, selalu memiliki ciri khas atau karakteristik yang disebut “Mata Mutik” dan “Silu Kesak”.
Lebih lanjut, Marciana menjelaskan diterbitkannya sertifikat merupakan hasil kerja keras MPIG Tenun Ikat Fehan Malaka didampingi Pemerintah Kabupaten Malaka dan Dekranasda Kabupaten Malaka.
"Sebagai informasi, pembentukan MPIG telah dimulai Tahun 2021 diinisiasi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham NTT,"ucapnya.
Marciana berharap agar MPIG dan Pemda Malaka untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan kepada para anggota penggasil produk IG. Hal ini dilakukan untuk menjaga mutu, kualitas dan karakteristik Tenun Ikat Fehan malaka hingga dikenal sampai mancanegara.
Dalam kesempatan ini, Ketua MPIG merangkap Ketua Dekranasda, Maria Martina Nahak menyampaikan terima kasih atas bantuan Kanwil Kemenkumham NTT selama proses mengurus sertifikat Indikasi Geografi. Selain itu, masih terdapat potensi IG lain seperti Tenun Foho Malaka juga Tenun Dawan Malaka yang sementara persiapan untuk pengajuan pendaftaran IG.
"Momen ini menjadi dorongan kuat bagi Pemda Malaka dan Dekranasda Malaka untuk melakukan inventarisasi dan pengajuan pendaftaran produk khas daerah lainnya,"ujarnya.