Kupang - Rapat asistensi Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lembata tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) digelar di ruang rapat Biro Hukum Setda Provinsi NTT. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Pemda Lembata, Perancang Ahli Muda/Kasubbid FPPHD Kanwil Kemenkumham NTT, Frichy Ndaumanu, dan Kabag Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota, Charizal Manu, beserta jajaran dari Biro Hukum Setda Provinsi NTT, Jumat (30/08/2024).
Charizal Manu membuka acara dengan menyampaikan salam dan menjelaskan syarat serta tujuan pelaksanaan asistensi. Ia menekankan pentingnya Perda ini dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Lembata.
Perwakilan Pemda Lembata menyampaikan apresiasi kepada Biro Hukum dan Kanwil Kemenkumham NTT atas dukungan dalam penyusunan rancangan Perda ini, termasuk proses pengharmonisasian yang telah dilakukan.
Sementara, Frichy Ndaumanu, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana D Jone, menjelaskan tahapan yang telah dilalui dalam penyusunan rancangan Perda ini. Ia berharap Rancangan Perda ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup di Kabupaten Lembata secara berkelanjutan untuk jangka waktu 30 tahun mendatang.
Rapat asistensi ini menjadi bukti nyata komitmen bersama antara pemerintah daerah, provinsi, dan Kanwil Kemenkumham NTT dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan di Kabupaten Lembata.