Larantuka – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT melalui Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan kunjungan ke Kabupaten Flores Timur, Kamis (29/8/2024). Kunjungan ini bertujuan untuk menindaklanjuti Potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Kabupaten Flores Timur berupa Ekspresi Budaya Tradisional dalam Bentuk Motif Tenun Ikat yang memiliki nilai ekonomi.
Dalam kunjungan tim yang terdiri dari Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mohammad Rustham, Analis Hukum Ahli Madya, Dientje Bule Logo, dan dua Pelaksana, Jefri Dunggun dan Leonardo Seda Gadi, berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Flores Timur guna membahas nilai ekonomi dari 12 Motif Kain Tenun ikat Flores Timur yang tercatat sebagai Ekspresi Budaya Tradisional. Diseburkan 12 motif tersebut diantaranya Motif Kembang Kecil, Motif Bunga Mekar, Motif Bela Ketupat, Motif Inang, Diken Belen, Musang Lompat Antar Pohon, Motif Watowiti, Motif Jangkar, Motif Bunga Bakau, Motif Bai Duri, Motif Ulat Merayap, Motif Mata Burung, dan Irisan Mayang Kelapa.
"Banyak Potensi KIK di Kabupaten Flores Timur yang ternyata memiliki nilai ekonomi yang cukup menjanjikan. Karena itu Kanwil Kemenkumham NTT menggandeng dan mengajak pemerintah daerah untuk dapat mengembangkan kekayaan intelektual komunal sehingga memiliki dampak ekonomi yang dapat menjadi pendapatan daerah khususnya dapat meningkatkan ekonomi para pemilik karya intelektual," ujar Rustham.
Tim Kemenkumham NTT kemudian melakukan pengamatan dan pengalian informasi melalui wawancara langsung kepada perwakilan kelompok tenun ikat Flores Timur yang berada di 4 titik lokasi yakni di Desa Lewokluok, Desa Kawaliwu, Desa Wailolong, dan Kelurahan Waibalun. Dalam pengamatan, tim juga memberikan edukasi kepada para penenun untuk dapat menjaga keaslian tenunan yang dibuat sehingga nilai ekonomi dari motif yang sudah terdaftar sebagai Ekspresi Budaya Tradisional dari Kabupaten Flores Timur tetap terjaga.