Kupang - Kantor Wilayah Kemenkumham NTT dibawah pimpinan Marciana Dominika Jone, mengikuti kegiatan Sosialisasi Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2023 dan Mekanisme Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Rabu(15/05/2024). Kegiatan ini dihadiri Kepala Bagian Program dan Humas, Yohanis Bely bersama JFU/JFT pada Subbagian HRBTI di Ruang Multifungsi.
Dalam sambutannya, Plh Sekretaris Inspektorat Jenderal Ika Yusanti mengatakan survei SPI dilakukan untuk mengukur tingkat risiko korupsi pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Hal ini perlu dilakukan agar dapat memetakan risiko korupsi yang ada dan kemudian mampu melakukan upaya-upaya pencegahan korupsi pada instansinya.
"Survei Penilaian Integritas merupakan salah satu tools pencegahan korupsi yang dikembangkan oleh Direktorat Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diagnosa awal risiko korupsi bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah,"ujarnya.
Lebih lanjut, Ika menambahkan terdapat tiga level SPI yakni Terjaga dalam rentang nilai 78 sampai 10, Waspada kisaran nilai 73 sampai 77.99, dan nilai kurang dari 72.9 masuk level Rentan.
Adapun hasil survei Kementerian Hukum dan HAM tahun 2024 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Namun, terdapat peningkatan nilai survei ini dimulai tahun 2019 sampai 2021.
"Sayangnya di tahun 2022, SPI Kementerian Hukum dan HAM mengalami penurunan 78.48 ini turunnya 4 poin dari 82.38 pada tahun 2021. Tahun 2023, terjadi penurunan yang sangat signifikan dari 78,48 menjadi 71,92. Meskipun angka ini diatas rata-rata indeks SPI Nasional yaitu 70.0,"ujarnya.
Ika menjelaskan, nilai SPI ini didapat dari tiga elemen yakni indeks internal, indeks eksternal, indeks eksper. Untuk responden internal merupakan pegawai, PPNPN dan PPPK, sedangkan eksternal berasal dari pengguna layanan dan penyedia barang dan jasa. Kemudian, responden eksper adalah para ahli dan pakar.
"Hasil SPI Kemenkumham harusnya menjadi evaluasi dan perlu menjadi introspeksi bersama,"tandasnya.
Ika menyampaikan pesan dari Inspektur Jenderal Kemenkumham, bahwa pencegahan korupsi kali ini dilakukan dalam beberapa upaya yaitu dengan fokus kepada prioritas menegakkan sanksi/hukum terkait adanya perdagangan pengaruh berdasarkan kode etik dan regulasi lainnya yang dilakukan secara adil dan konsisten.
Selain itu, internalisasi larangan perdagangan pengaruh terhadap seluruh pegawai dan pimpinan disertai contoh pimpinan selaku role model.
Ika mengharapkan, sosialisasi ini dapat memberikan manfaat yang baik bagi Kemenkumham dalam memetakan risiko korupsi juga untuk memberikan kemajuan upaya pencegahan korupsi di lingkungan Kemenkumham. "Mari berkomitmen menjadi insan pengayoman sejati,"pesannya.
Kegiatan dilanjutkan penjelasan oleh Perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Timotius Hendrik Partohap terkait mekanisme penilaian survei untuk tahun 2024. Adapun substansi survei dan metodologi masih mempertahankan model tahun 2023.
Namun yang menjadi perhatian bahwa responden internal harus memenuhi 4 persyaratan yakni minimal 2 tahun bekerja di instansi, minimal 1 tahun bekerja di unit kerja saat ini. Kemudian, melakukan Tugas dan Fungsi Utama Unit Kerja (bukan driver, pramusaji, resepsionis, dan CS) serta tidak termasuk Pejabat Eselon I dan II (dan setara).
Kedepan, KPK akan melakukan koordinasi dengan Bappenas bahwa survei dilakukan setiap 2 tahun sekali. Hal ini dapat menjadi kesempatan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan berbagai upaya perubahan sebagai langkah tindak lanjut dari hasil rekomendasi dari KPK.