Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham NTT Laksanakan Rapat Pelaksanaan Aksi HAM di Kabupaten Timor Tengah Utara

IMG 20240515 WA0003

Kefamenanu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT dibawah pimpinan Marciana D. Jone, melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Jonson Siagian,didampingi Kepala Bidang HAM, Mustafa Beleng, dan JFU Bidang HAM, Lodywik M Malle melaksanakan kegiatan rapat Pelaksanaan Aksi HAM di Wilayah bersama Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara, Selasa (14/05/2024).

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jonson Siagian menyampaikan terima kasih kepada Organisasi Perangkat Daerah terkait yang akan memberikan data dukung Pelaksanaan Aksi HAM yang bersedia hadir memenuhi undangan.

“Kami menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran Bapak/Ibu dan kepada Karutan Kefamenanu yang telah memfasilitasi kami dalam pelaksanaan kegiatan Rapat Pelaksanaan Aksi HAM di Kabupaten Timor Tengah Utara,” ujarnya.

Dalam sambutannya, Jonson menyampaikan bahwa Komitmen Negara Indonesia dalam menjunjung Hak Asasi Manusia, ditandai dengan terbentuknya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Negara sebagai pemangku kewajiban mempunyai tanggung jawab utama terhadap pelaksanaan Hak Asasi Manusia, penegasan tersebut tertuang dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa “perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia terutama menjadi tanggung jawab pemerintah”.

Bentuk upaya pemerintah mengimplementasikan komitmen pemenuhan penghormatan, pemajuan, pemenuhan, perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia, adalah dengan mengeluarkan Peraturan Presiden RI Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2021-2025. Selanjutnya Pelaksanaan Aksi HAM yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebenarnya bukanlah hal baru dalam program pembangunan tetapi merupakan bagian Nawacita pemerintah saat ini yang sarat akan nilai-nilai pembangunan yang berperspektif HAM. Pelaporan Capaian Aksi HAM provinsi maupun Kabupaten/Kota, dilaksanakan secara periodik yaitu B04, B08, dan B12. Guna melihat perkembangan pelaporan capaian Aksi HAM baik pada tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

IMG 20240515 WA0002

“Kami berharap pada momen rapat hari ini kita dapat berdiskusi bersama tentang kesiapan Pemda Kabupaten Timor Tengah Utara melalui Dinas dan Badan yang kami undang supaya bisa memenuhi data dukung yang menjadi penilaian Aksi HAM pada periode B08, B12 tahun 2024 sesuai dengan amanat Peraturan Presiden RI Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2021-2025,” tuturnya

Selanjutnya, Mustafa menyampaikan evaluasi terkait pelaporan Aksi HAM B04 yang telah dilaporkan oleh Kabupaten Timor Tengah Utara dan selanjutnya menyampaikan materi terkait Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang RANHAM Tahun 2021-2025.Mustafa menjelaskan peraturan tersebut mengatur tentang pedoman bagi kementerian, lembaga dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi Aksi HAM. Selain itu terdapat kegiatan percepatan yang dilaksanakan oleh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang dituangkan dalam bentuk kegiatan khusus diluar kegiatan rutin.

“Kegiatan pada hari ini merupakan upaya untuk menciptakan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam membangun P5HAM di daerah,” ujarnya.

Mustafa mengatakan fokus dari Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 adalah untuk.melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan penegakan dan pemajuan HAM. (P5HAM), yang mengatur 4 (empat) kelompok rentan yaitu perempuan, anak, penyandang disabilitas dan Masyarakat adat.

IMG 20240515 WA0006

“Di tahun ini terdapat 6 (enam) Aksi HAM yang harus dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara,” tambahnya

Ia menjelaskan dari 6 (enam) Aksi tersebut yang menjadi aksi HAM bagi perempuan antara lain memberikan bantuan usaha dan membangun hubungan kemitraan bisnis bagi perempuan kepala keluarga dibidang usaha mikro kecil dan menengah.Melakukan revisi, kajian, dan perubahan terhadap kebijakan dan peraturan perUndang-Undangan yang diskriminatif terhadap perempuan di tingkat nasional dan daerah. Kemudian Aksi HAM bagi anak yaitu melaksanakan program menuju Indonesia bebas pekerja anak sesuai dengan Konvesi Hak Anak.

Dan rencana aksi bagi penyandang disabilitas yaitu mendorong upaya-upaya pencapaian target kuota dan pemenuhan akomodasi yang layak bagi pekerja penyandang disabilitas di sektor pemerintahan, Badan Usaha Milik Negara/Daerah, dan Swasta. Menyediakan layanan pendidikan inklusif yang aksesibel bagi penyandang disabilitas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas. Implementasi pemberian bantuan sosial untuk kemandirian dan aksesibilitas penyandang disabilitas yang harmonis dengan peraturan lainnya.

“Membangun sarana dan prasarana transportasi yang aksesibel bagi penyandang disabilitas.
Aksi HAM tersebut merupakan tanggungjawab kita bersama sebagai pelayan masyarakat untuk mewujudkan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, pemajuan dan penegakan HAM di daerah,” tutupnya.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya/jawab.

IMG 20240515 WA0001

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   +6281337026291 (HaloKumham)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA TIMUR


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  +6281337026291
PikPng.com email png 581646   kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI