Kupang - Kanwil Kemenkumham NTT menggelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Hukum (AE) Tahun 2024 di Ruang Multi Fungsi, Rabu (15/5/2024). Rapat dipimpin Kepala Bidang Hukum merangkap Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus P.S. Bureni. Hadir mengikuti rapat, Kasubbid FPPHD, Frichy Ndaumanu, anggota Kelompok Kerja (Pokja) AE yang terdiri dari JFT Analis Hukum dan JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta Staf Subbag HRBTI.
Rapat utamanya membahas tema yang akan diangkat pada kegiatan analisis dan evaluasi hukum, serta penentuan dua orang anggota Pokja AE dari pihak eksternal. Yunus mengatakan, BPHN tahun ini merekomendasikan tiga tema besar yang bisa dipilih. Diantaranya, Perda yang terdampak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja; Perda yang terdampak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan; serta Perda yang terdampak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Masing-masing tema memiliki karakter dan daya tarik tersendiri,” ujarnya.
Dari ketiga tema, Yunus mengusulkan untuk mengangkat Perda yang terdampak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pembahasan mengenai Cipta Kerja menjadi menarik karena berkaitan dengan pengaturan pidana adat dan masyarakat hukum adat. Selain itu, juga terdapat isu strategis karena Kementerian Dalam Negeri dalam dua tahun terakhir meminta Pemerintah Provinsi melakukan inventarisasi semua Perda yang terkait dengan Cipta Kerja. Dimana proses inventarisasi tersebut melibatkan seluruh kabupaten/kota.
“Undang-Undang ini juga merupakan hal baru, yang mana kabupaten/kota masih kesulitan dengan hal tersebut. Kalau hasil Analisis dan Evaluasi Hukum keluar dan disampaikan kepada Kepala Daerah, tentu sangat membantu pemerintah provinsi dan kabupaten/kota,” jelasnya.
Setelah melalui proses diskusi, Tim Pokja AE akhirnya menyepakati tema yang diusulkan tersebut. Sebagai bahan untuk rapat berikutnya, Tim Pokja AE terlebih dahulu akan melakukan inventarisasi serta menyandingkan isi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Dari hasil inventarisasi, barulah ditentukan Perda mana saja yang akan dilakukan analisis dan evaluasi. (Humas/rin)