Kupang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Marciana Dominika Jone memimpin Rapat Persiapan Verifikasi dan Akreditasi (Verasi) Organisasi Bantuan Hukum (OBH), di Ruang Multifungsi, Kamis (16/05/2024). Kegiatan ini dihadiri Kepala Bidang Hukum, Yunus Bureni dan Tim Verasi.
Dalam kesempatan ini, Marciana mengatakan adanya kegiatan verasi ini dalam rangka untuk mendapatkan Pemberi Bantuan Hukum yang layak dan berkualitas. Kegiatan ini juga menitikberatkan untuk memberikan panduan dan langkah-langkah persiapan verifikasi dan akreditasi Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum bagi yang belum terakreditasi pada Kabupaten/Kota di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Berdasarkan data pada aplikasi aplikasi SID Bantuan Hukum (SID Bankum), Marciana menyampaikan bahwa terdapat 26 OBH yang telah membuat akun dan mengirimkan berkas pendaftaran. Namun, hanya terdapat 9 Organisasi Bantuan Hukum (OBH), dilanjutkan dengan perbaikan pada verasi periode tahun 2025-2027 hingga batas waktu pendaftaran.
OBH yang telah terjaring nantinya akan dilakukan pemeriksaan dokumen fisik dilakukan dengan cara mencocokkan data yang diupload pada aplikasi SID Bankum dengan dokumen asli yang dibawa langsung oleh OBH ke Kantor Wilayah.
Marciana menjelaskan, terdapat 5 OBH dari 9 OBH yang telah dilakukan pengecekkan dokumen fisik yakni Posbakum Yayasan Mitra Adidaya Kefamenanu, LBH Surya NTT Perwakilan Alor, Bantuan Hukum Geradin Ende, PBH Kencana Kasih, LBH Surya NTT Perwakilan Larantuka, dan YBH Bina Damai Utama.
Adapun OBH yang belum dilakukan pemeriksaan dokumen fisik yang berada pada pulau timor ketentuan nantinya akan dilakukan di Kanwil Kemenkumham NTT. Namun, OBH berada diluar pulau timor verifikasi dokumen fisik akan dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan faktual.
Marciana melanjutkan, pemeriksaan faktual lapangan oleh Tim Kanwil nantinya dilakukan dengan memeriksa langsung kantor OBH dan melakukan klarifikasi serta konfirmasi terhadap Dokumen Pendaftaran.
Hasil dari pemeriksaan ini, POKJADA akan menyampaikan rekomendasi kepada POKJAPUS untuk diteruskan kepada Panitia Verasi paling lama satu hari setelah kegiatan pemeriksaan faktual Lapangan.
"Kita berharap pemeriksaan lapangan ini, semakin banyak OBH periode tahun 2025 - 2027. Untuk pemenuhan hak atas rasa keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu,"ujarnya.
Marciana meminta Tim Verasi yang akan turun ke lapangan agar melakukan tugas verifikasi dengan maksimal. Selain itu, mengingatkan OBH yang akan diperiksa untuk menyiapkan sarana dan prasarana yang baik dalam memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat.
Kegiatan dilanjutkan penjelasan oleh Kepala Bidang Hukum, Yunus Bureni terkait teknis pemeriksaan faktual lapangan pemberi bantuan hukum. Adapun pemeriksaan ini mengacu pada formulir yang diberikan Badan Pembinaan Hukum Nasional yang berisi informasi tentang profil, kasus yang ditangani, serta sarana dan prasarana selama memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat.