Kupang- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur yang merupakan Instansi Vertikal yang berada di wilayah NTT turut hadir mengikuti Rapat Paripurna Penyampaian LHP BPK Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTT Tahun Anggaran 2023 DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis(16/05/2024).
Kepala Bagian Program dan Humas Yohanis Bely mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT Marciana Jone menghadiri rapat tersebut yang bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi NTT, bersama dengan jajaran Forkopimda Lainnya.
Memimpin Rapat tersebut Ketua DPRD Provinsi NTT Emelia Julia Nomleni, didampingi Penjabat Gubernur Ayodhia G. L. Kalake, membuka secara resmi rapat Paripurna dalam rangka penyerahan LHP BPK Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTT Tahun Anggaran 2023 DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dalam pidatonya Emelia Julia Nomleni, menyampaikan berdasarkan LHP dari BPK Republik Indonesia, LKPD Pemerintah Provinsi NTT Tahun 2023 berhasil meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini merupakan kali kesembilan Pemerintah Provinsi NTT meraih predikat tersebut secara berturut-turut.
“Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) artinya menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia”, Ujarnya Emelia.
selain itu Emilia Julia Nomleni menjelaskan bahwa akan terus mendorong pemerintah NTT dan kita untuk terus bekerja keras memperbaiki dan menyelesaikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, sehingga tujuannya untuk peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat di bumi Flobamora.
Anggota VI BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI Pius Lustrilanang saat membacakan sambutannya menyebutkan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kesembilan kalinya ini merupakan wujud komitmen Pemprov NTT terhadap laporan keuangan daerahnya.
Namun begitu, ada beberapa hal yang menjadi catatan BPK yang menjadi rekomendasi dan harus segera dibenahi oleh pemprov NTT yang mana diantaranya optimalisasi pengelolaan dana pendidikan di provinsi NTT.