Waingapu – Bupati Sumba Timur, Khristofel Praing menerima audiensi Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone di rumah jabatan Bupati, Jumat (28/6/2024). Audiensi dilaksanakan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara Kanwil Kemenkumham NTT dengan Pemda Sumba Timur dalam mengatasi berbagai isu hukum yang dihadapi masyarakat Sumba Timur.
Bupati Khristofel Praing memohon dukungan dari Kanwil Kemenkumham NTT dalam memfasilitasi lima rancangan peraturan daerah, yaitu RP3KP, RPJPD, Penataan Desa, Perubahan Perangkat Daerah, dan Penyertaan Modal Daerah pada BUMD, serta satu rancangan peraturan bupati tentang pelaksanaan pajak daerah dan retribusi daerah.
“Rancangan ini sangat penting untuk mendorong pembangunan berkelanjutan, pengelolaan wilayah yang lebih baik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi potensi daerah,” ujar Khristofel Praing.
Khristofel Praing juga menekankan pentingnya mewujudkan pembentukan 40 desa baru serta perubahan status 4 kelurahan menjadi desa di tahun kepemimpinannya. “Usulan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan di wilayah Sumba Timur, dengan harapan dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat setempat,” jelasnya.
Selain penataan regulasi, audiensi juga membahas upaya peningkatan layanan hukum bagi masyarakat, serta pelaksanaan program-program yang mendukung pemenuhan hak asasi manusia khususnya hak atas kesehatan bagi warga binaan pemasyarakatan di Sumba Timur.
Kakanwil Marciana mengapresiasi kerja sama dan kolaborasi yang selama ini telah terjalin dengan Pemda Sumba Timur. Pihaknya juga menyatakan kesiapan mengawal proses legislasi. “Perangkat daerah terkait juga harus total dalam mendukung penyediaan data sekunder yang diperlukan bagi penyusunan rancangan peraturan daerah dimaksud,” ujarnya yang hadir bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Marciana berharap Pemda Sumba Timur juga dapat mendukung tugas-tugas pembangunan hukum dan HAM lainnya yang dilaksanakan Kanwil Kemenkumham di wilayah NTT. Diantaranya, program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin, pemenuhan hak atas pelayanan kesehatan di Lapas Kelas IIA Waingapu, serta pelindungan kekayaan intelektual komunal dan personal di Sumba Timur.
Pemda Sumba Timur diharapkan dapat memfasilitasi perekaman e-KTP dan pendaftaran Kartu Indonesia Sehat (KIS) bagi warga binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Waingapu yang belum memiliki KTP dan KIS. Dengan memiliki KTP dan KIS akan memudahkan WBP untuk mengakses program bantuan hukum gratis, serta pelayanan kesehatan lebih lanjut jika membutuhkan rujukan.
“Bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin diberikan untuk memastikan semua lapisan masyarakat memiliki akses keadilan, terutama yang kurang mampu di Sumba Timur. Pemenuhan hak atas kesehatan di Lapas Waingapu juga menjadi prioritas kami agar para warga binaan mendapatkan layanan kesehatan yang layak dan manusiawi,” paparnya.
Marciana juga mendorong Pemda Sumba Timur mendukung keberadaan MPIG tenun ikat Sumba Timur untuk mendaftarkan tenun ikat sebagai kekayaan intelektual komunal, serta memfasilitasi UMKM untuk mendaftarkan kekayaan intelektual personal, khususnya merek. Pendaftaran tenun ikat Sumba Timur sangat penting untuk melindungi warisan budaya lokal dan memberikan keuntungan ekonomi bagi para pengrajin serta komunitas setempat.
“Kami berharap melalui kerja sama ini, sinergi antara Kemenkumham dan Pemerintah Daerah dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Sumba Timur,” tandasnya.