Betun - Tim Sekretariat Wilayah Indeks Reformasi Hukum (IRH) Kanwil Kemenkumham NTT dibawah pimpinan Marciana Dominika Jone, melaksanakan kegiatan pendampingan pemenuhan data dukung dan penilaian mandiri IRH bagi Tim Kerja dan Tim Asessor IRH Kabupaten Malaka, Jumat (28/06/2024).
Tim Sekretariat Wilayah IRH yang terdiri dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Jonson Siagian didampingi Kasubid Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Novebriani Sarah dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama, Nurmiyanti Ibrahim.
Tim ini mendapatkan penerimaan yang baik oleh Sekretaris Daerah, Ferdinandus Un Muti dan Kabag Hukum, Yohanes Seran.
Dalam sambutannya, Ferdinan menyambut baik kegiatan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham. Selain itu, menjelaskan IRH merupakan indikator yang harus dicapai dalam mewujudkan reformasi birokrasi.
Senada hal tersebut, Jonson menjelaskan bahwa salah satu indikator dalam pelaksanaan reformasi birokrasi adalah meningkatkan Indeks Reformasi Hukum. Kementerian Hukum dan HAM sebagai Leading Sector dalam pelaksanaan program meso di bidang reviu terhadap berbagai peraturan perundang-undangan.
Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024.
“Pendampingan pemenuhan data dukung IRH dilakukan untuk melihat kembali apakah data dukung yang diunggah oleh tim kerja sesuai dengan indikator IRH” ujar Jonson.
Lebih lanjut, Novebriani menyampaikan 4 variabel yang harus dipenuhi oleh Tim Kerja Pemda Malaka yakni tingkat koordinasi dalam harmonisasi regulasi, kompetensi ASN sebagai perancang perundang-undangan, kualitas hasil reviu peraturan perundang-undangan dalam mendorong re-regulasi atau deregulasi, serta penataan database peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan IRH memiliki timeline yang telah diawali dengan pembentukan Tim Kerja maupun Tim Asesor, dilanjutkan dengan Sosialisasi oleh Tim Sekretariat Wilayah pada Januari-Maret 2024.
Terhitung April sampai dengan Juni ini merupakan waktu bagi Tim Kerja untuk melakukan upload data pada aplikasi IRH agar selanjutnya dilakukan verifikasi oleh Tim Sekretariat. Kemudian, dilakukan Penilaian Mandiri oleh Tim Assesor masing-masing kabupaten yang berakhir pada Juli 2024.
“Sampai dengan akhir Juni ini, pelaporan IRH Kabupaten Malaka masih dibawah 25%, untuk itu kami hadir untuk melakukan pendampingan kepada Tim Kerja sehingga hal-hal yang masih menjadi kendala dapat kita carikan solusi bersama bagi pemenuhan data dari 4 variabel IRH mengingat akan segera dilaksanankan Verifikasi dan Penilaian Mandiri ”, ujar Novebriani.
Yohanes Seran menyampaikan, bahwa sampai dengan saat ini kendala yang dihadapi Pemda Malaka terutama pada kondisi pengarsipan, sistem kelistrikan dan jaringan internet yang belum stabil karena keterbatasan sarana. Ditambah lagi, pada variabel II, III dan IV belum dapat dipenuhi karena belum tersedia pada Pemda Malaka.
Namun, Pemda Malaka akan tetap memenuhi permintaan data dukung pada aplikasi IRH sesuai dengan pedoman pelaksanaan yang telah disampaikan, antara lain menyiapkan keterangan bagi variabel dan indikator yang belum dapat dipenuhi seperti pada variabel II, III dan IV.