Kupang – Dalam upaya menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 16 Tahun 2024 mengenai Pedoman Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Kanwil Kemenkumham NTT mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten / Kota dari Perspektif HAM bersama pihak terkait, Rabu (25/9/2024).
Kegiatan ini bertujuan mengevaluasi rancangan produk hukum daerah dari perspektif HAM, khususnya Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Sikka Tahun 2024 tentang Bantuan Kesehatan Daerah bagi Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu. FGD tersebut dihadiri oleh berbagai elemen pemerintah, termasuk perwakilan Dinas Sosial Provinsi NTT, Biro Kesra Setda Provinsi NTT, Biro Hukum Setda Provinsi NTT, serta jajaran pejabat fungsional Analis Hukum dan Perancang Perundang-undangan.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Kepala Bidang HAM, Mustafa Beleng, menyampaikan apresiasi kepada para undangan yang hadir. Dalam sambutannya, Mustafa menekankan pentingnya Pedoman Pengarusutamaan HAM sebagai acuan bagi lembaga negara maupun pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan agar selalu memastikan peraturan yang dihasilkan selaras dengan prinsip-prinsip HAM.
“Tujuan utama pedoman ini adalah memberikan panduan dalam mengintegrasikan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Ini juga bertujuan meningkatkan pemahaman pemerintah terkait kewajiban penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM," ujar Mustafa.
Lebih lanjut, Mustafa menjelaskan beberapa langkah penting dalam mengintegrasikan HAM ke dalam peraturan perundang-undangan. Di antaranya menyusun konsep umum sesuai dengan ketentuan undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, serta menormakan instrumen HAM dalam rancangan yang sedang disusun.
“Mengintegrasikan instrumen HAM harus mencakup konsideran hingga norma dalam substansi per pasal. Ini memastikan setiap peraturan yang dibuat sesuai dengan standar HAM yang berlaku," tambah Mustafa.
Setelah paparan mendalam terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2024, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi mengenai evaluasi Rancangan Peraturan Bupati Sikka tentang bantuan kesehatan daerah bagi fakir miskin dan orang tidak mampu, di mana peserta memberikan masukan dari berbagai perspektif.
Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang berorientasi pada pemenuhan hak dasar masyarakat miskin dan tidak mampu, khususnya dalam mendapatkan layanan kesehatan yang layak.