Kupang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Marciana Dominika Jone memimpin kegiatan Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional (PMP HAN) Tahun 2024 Kepada Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas Kupang, Selasa (23/07/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maliki bersama jajaran Divisi Pemasyarakatan dan juga oleh Stakeholder seperti perwakilan UNICEF untuk NTT dan NTB, PKBI Provinsi NTT, Dinas DP3A Provinsi NTT, Dinas DP3A Kota Kupang, PLAN Indonesia, Pendeta Sandra Lewangoe-Funay dan Psikolog dari FKM Undana.
Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly yang disampaikan oleh Marciana, Yasonna menyampaikan, sejak dikeluarkannya UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), terjadi perubahan paradigma pendekatan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum.
“Semula berorientasi pada konsep pemenjaraan menjadi konsep keadilan restoratif dan diversi,” tambahnya.
ia menambahkan bahwa setiap anak harus mendapatkan kesempatan sebanyak-banyaknya untuk tumbuh dan berkembang baik secara fisik maupun mental supaya kelak saat usia dewasa menjadi mereka dapat menjadi pribadi matan berkarakter secara intelektual maupun emosional.
“Tidak semua anak memiliki kesempatan yang sama untuk dapat tumbuh dan berkembang secara optimal dikarenakan beberapa tantangan yang dihadapi oleh anak,” tuturnya.
Ia mengatakan dalam konteks hukum positif, perilaku anak yang sudah mengarah kepada tindak pidana harus menjalani proses peradilan pidana sebagai salah satu konsekuensi yang diterima dengan mempertimbangkan usia anak sehingga proses penegakan hukumnya dilakukan melalui mekanisme yang berbeda dari pelaku tindak pidana dewasa. Salah satu perbedaan yang mendasar pada SPPA adalah segala bentuk tindak pidana diupayakan proses melalui Diversi dan Restorative Justice.
“Pidana Penjara di LPKA merupakan upaya terakhir jika pidana pokok lainnya tidak dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat,” imbuhnya.
Selain it Yasonna juga berpesan kepada petugas Pemasyarakatan agar pembinaan juga harus mengikuti perkembangan gaya pengasuhan masa sekaran, dimana perubahan yang sangat cepat terus berlangsung salah satunya dalam hal pengasuhan (Parenting).
“Lakukan ATM (amati, tiru, modifikasi), konsep digital parenting agar para Anak Binaan juga well-informed dalam penggunaan media digital yang sopan dan beretika,” tambahnya.
Diakhir sambutan Marciana menyampaikan bawah Kementerian Hukum dan HAM sangat memberikan perhatian terhadap Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM P5HAM kepada 10 Hak Asasi Manusia menurut UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia salah satunya adalah Hak Anak.
“Kanwil Kemenkumham NTT selalu mendukung pemenuhan P5HAM terkhusus kepada Anak salah satunya melalui kebijakan berbasis Hak Anak,” tutupnya.
Dalam kegiatan PMP HAN Tahun 2024 di NTT terdapat 20 Anak Binaan yang mendapatkan Pengurangan Masa Pidana. 5 anak binaan mendapatkan pengurangan masa pidana sebesar 3 bulan, 13 anak binaan lainnya mendapatkan 1 bulan pengurangan masa pidananya dan 2 anak binaan mendapatkan 2 bulan pengurangan masa pidana. Dari kedua puluh Anak Binaan tersebut yang memperoleh pengurangan masa pidana, satu anak binaan langsung dinyatakan bebas.