Kupang - Kanwil Kemenkumham NTT menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pemantapan dan Pembulatan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua, di Aula Kanwil, Selasa (23/07/2024). Rapat yang dibuka Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sabu Raijua, Septenius Mangngi Bule Logo bersama Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Sabu Raijua, Leonidas V.C Adoe beserta jajaran.
Selain itu, turut hadir Kepala Bidang Hukum merangkap Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus P.S. Bureni, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum.
Ada 2 ranperda yang akan dibahas dalam pengharmonisasian tersebut, yakni Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda Penetapan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Marciana mengatakan, ranperda harus memenuhi aspek prosedural, substansi dan teknik untuk dapat dinyatakan harmonis. Namun, apabila ada salah satu aspek saja yang tidak terpenuhi, maka Ranperda akan dikembalikan ke Pemda untuk dilakukan perbaikan dan dinyatakan belum harmonis.
Adapun penyusunan ranperda ini harus melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTT dalam setiap penyusunan dan pembahasan baik ranperda sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
"Proses penyusunan peraturan perundang-undangan mengikutsertakan keterlibatan perancang pada setiap tahapan untuk menyatakan ranperda telah harmonis,"ujarnya.
Lebih lanjut, Marciana menegaskan keterlibatan perancang untuk memastikan bahwa peraturan daerah yang dibuat memang berkualitas dan substansinya dapat diimplementasikan. Hal ini merupakan poin yang harus diperhatikan dengan baik oleh seluruh Pemerintah Daerah maupun Provinsi.
Kegiatan dilanjutkan harmonisasi yang dilakukan oleh Yunus P.S. Bureni. Adapun harmonisasi ini meliputi tiga aspek yakni aspek prosedural, substansi, dan teknik. Yunus menegaskan, tiga hal ini harus sejalan dengan asas Pembentukan peraturan Perundang-Undangan.
Setelah dilakukan pembahasan bersama Tim Perancang yang dipimpin Yunus P.S. Bureni, 2 Ranperda Kabupaten Sabu Raijua akhirnya dinyatakan harmonis dari aspek prosedural, substansi, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Adapun catatan penting yang perlu diperhatikan Pemda Kabupaten Sabu Raijua terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2023 untuk aspek teknik segera dilakukan penyesuaian yakni judul tidak perlu ada rumusan “Sabu Raijua” karena lokus pemberlakuan Peraturan Daerah sudah jelas di Kabupaten Sabu Raijua.
Selain itu, lampiran dalam Rancangan Peraturan Daerah yang masih perlu penyesuaian dengan teknik perumusan lampiran dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Berakhirnya proses pengharmonisasian ditandai dengan penandatanganan Berita Acara oleh Kepala Kantor Wilayah Sekretaris Daerah Kabupaten Sabu Raijua, Septenius Mangngi Bule Logo bersama Anggota Bapemperd DPRD Kabupaten Sabu Raijua, Leonidas V.C Adoe serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus P.S. Bureni.