Kupang - Akademisi Politeknik Pertanian Negeri Kupang berhasil memadukan buah naga dan nira lontar menjadi wine yang baik untuk kesehatan. Minuman beralkohol dengan perpaduan unik ini menjadi salah satu invensi berharga, karena wine umumnya terbuat dari anggur.
Invensi ini pun telah didaftarkan hak paten yang sertifikatnya diserahkan langsung Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone kepada Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (P3M) Politeknik Pertanian Negeri Kupang, Krisna Setiawan dalam acara Layanan Paten Terpadu (Patent One Stop Service) di Aula Kantor Wilayah, Selasa (25/6/2024).
Inventor wine buah naga dan nira lontar, Senni Juniawati Bunga mengatakan, buah naga kaya akan antioksidan dan memiliki warna yang cukup atraktif. Sedangkan nira lontar cukup banyak dihasilkan di NTT dan sering diolah menjadi sopi (minuman tradisional beralkohol dari NTT). Kedua bahan utama ini kemudian dipadukan melalui proses fermentasi memanfaatkan mikroba dari nira lontar dan menghasilkan wine dengan kadar alkohol di bawah 20 persen.
“Wine ini bisa menjadi rekomendasi minuman fungsional yang baik bagi kesehatan. Komposisinya sudah didaftarkan paten supaya tidak bisa diambil orang,” ujar dosen di Politeknik Pertanian Negeri Kupang ini.
Senni mengapresiasi adanya layanan Patent One Stop Service dari DJKI Kemenkumham karena dinilai mempercepat proses pendaftaran permohonan paten atas wine buah naga dan nira lontar. Setelah mendapatkan Sertifikat Paten Sederhana dengan masa pelindungan 10 tahun, pihaknya akan melanjutkan penelitian untuk mengurangi kadar alkohol dalam wine agar minuman ini bisa dikomersilkan dan dikonsumsi semua kalangan.
“Di bidang pendidikan, (produksi wine buah naga dan nira lontar, red) sudah saya ajarkan di setiap praktikum bio teknologi dan sudah menjadi salah satu topik yang dimasukkan dalam mata kuliah,” jelasnya.
Wine buah naga dan nira lontar merupakan satu dari total 24 invensi dari Perguruan Tinggi dan Lembaga Litbang di NTT yang mendapatkan Sertifikat Paten dalam acara Layanan Paten Terpadu. Untuk jenis paten sederhana, juga ada invensi terkait formula beras analog yang mengandung pati gewang dan tepung kacang hijau milik Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Nusa Cendana, serta pintu air yang dapat membagi air secara otomatis milik P3M Politeknik Negeri Kupang.
Ketua Sentra KI Politeknik Negeri Kupang, Petrisia Widyasari Sudarmadji menyampaikan apresiasi atas pendampingan dari jajaran Kanwil Kemenkumham NTT terhadap Sentra KI Politeknik Negeri Kupang yang baru berdiri tahun 2023 lalu. Setelah mendapatkan hak paten, pihaknya berharap Kemenkumham melalui DJKI ataupun Kantor Wilayah bisa memberikan penguatan terkait hilirisasi sehingga nilai ekonomis dari invensi dapat segera dirasakan manfaatnya.
“Kalau ada nilai ekonomis, dosen-dosen juga akan lebih bersemangat menghasilkan karya inovasi dan tidak hanya mengejar angka kredit. Oleh karena itu, kami mengharapkan adanya dorongan, motivasi, dan penguatan untuk pengelola Sentra KI dan para dosen yang menjadi inventor,” paparnya.
Fredyk Haba Djingi dari Sentra KI Universitas Nusa Cendana (Undana) mengatakan, invensi yang sudah mendapatkan hak paten selanjutnya akan didorong agar memberikan manfaat bagi masyarakat. Baik diproduksi maupun dihilirisasi dalam produk UMKM. Masyarakat yang berminat memproduksi atau mempergunakan invensi yang sudah terdaftar sebagai hak paten milik Undana dipersilakan untuk mengurus lisensi.
“Tentu Undana memberikan kesempatan seluas-luasnya jika ada masyarakat atau UMKM yang berminat untuk memproduksi paten yang Undana hasilkan,” ujarnya.
Selain paten sederhana, ada pula invensi yang mendapatkan Sertifikat Paten Biasa dengan masa pelindungan 20 tahun. Salah satunya, sediaan teh instan yang mengandung serbuk kulit batang faloak yang digunakan sebagai hepatoprotektor milik Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda/Bapperida) Provinsi NTT.
Kepala Bapperida Provinsi NTT, Alfonsius Theodorus mengatakan, kulit batang faloak yang diproses menjadi teh instan berfungsi untuk pencegahan hepatitis. Setelah mendapatkan hak paten, invensi ini akan dikembangkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Terlebih, pohon faloak dapat dijumpai di beberapa wilayah di NTT. Apabila mampu dikelola masyarakat sesuai komposisi yang sudah didaftarkan hak patennya, tentu dapat memberikan manfaat secara ekonomis.
“Masyarakat bisa bekerja sama dengan pemerintah. Itu bisa menjadi terobosan untuk melakukan pengembangan sehingga masyarakat berani memproduksi dan bisa dijual. Itulah mengapa paten dikatakan bisa menumbuhkan geliat ekonomi melalui UMKM,” ujarnya. (Humas/rin)