Kefamenanu - Tim kesekretariatan pembinaan wilayah Indeks Reformasi Hukum (IRH) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT laksanakan Pendampingan Penilaian Mandiri IRH ke Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara, Selasa 25 Juni 2024.
Tim diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Pertama, Maria Jacob, Analis Hukum Pertama Dion Ariffin dan Penyiap Bahan Laporan dan Evaluasi Bidang Hukum Jefry E. Wabang.
"Dapat diketahui bahwa melalui hasil rekapan dan pemantauan pada aplikasi IRH, Pemda Kabupaten Timor Tengah Utara belum mengunggah data dukung sama sekali," terang Maria kepada Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten TTU, Landelinus Pasi saat menerima Tim di ruang kerjanya.
Seperti yang di ketahui bahwa kehadiran IRH merupakan wujud dari upaya penilaian terhadap penataan regulasi yang berkualitas di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Kementerian Hukum dan HAM memiliki peran penting dalam pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum.
"Kemenkumham ditunjuk sebagai leading institution dalam rangka penilaian IRH, terkait dengan hal ini Kemenkumham NTT telah melaksanakan sejumlah proses berupa sosialisasi dan pendampingan serta penilaian atas unggahan data dukung pada aplikasi IRH oleh seluruh Pemda di NTT" ujar Maria.
Kanwil Kemenkumham NTT terus berkomitmen untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan penilaian IRH, guna mengoptimalkan perkembangan reformasi hukum di NTT.
Kunjungan ke Pemda Kabupaten TTU pada hari ini bertujuan untuk mendorong dan mengetahui kendala yang dialami oleh tim kerja pada Pemda Kabupaten TTU sehingga melalui pendampingan oleh tim dari Kanwil Kemenkumham NTT maka pemenuhan data dukung IRH Kabupaten TTU periode 2024 dapat tercapai.
Dapat diketahui bahwa terdapat 4 variabel yang harus dipenuhi data dukungnya pada aplikasi IRH. Setiap variabel memiliki indikator dan data dukung yang harus dipenuhi dan diunggah untuk kemudian dilakukan penilaian terkait IRH.
Variabel I adalah Tingkat Koordinasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan harmonisasi regulasi/ memperkuat koordinasi untuk melakukan harmonisasi regulasi dengan Bobot 25. Variabel II adalah Kompetensi Perancang Peraturan Perundang - undangan (legal drafter) yang berkualitas dengan Bobot 25.
Variabel III adalah kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu dengan Bobot 30. Yang terakhir, Variabel IV adalah penataan Database Peraturan Perundang-undangan dengan Bobot 20.
"Keempat variabel IRH harus dipenuhi dengan data dukung yang dibutuhkan dimana data dukung dimaksud merupakan data pelaksanaan kinerja bagian hukum Pemda Kabupaten TTU pada tahun 2023 yang selanjutnya diunggah pada aplikasi Indeks Reformasi Hukum untuk penilaian tahun 2024," tutur Maria.
Kembali pada permasalahan awal, Maria menyampaikan bahwa blusukan ini dilaksanakan karena Pemda Kabupaten TTU sama sekali belum mengunggah data dukung yang dibutuhkan pada aplikasi IRH sedangkan pengisian data dukung pada aplikasi IRH akan segera ditutup tepatnya pada tanggal 30 Juni 2024.
"Untuk itu diharapkan tim kerja dari Pemda Kabupaten TTU dapat memanfaatkan waktu yang tersisa semaksimal mungkin untuk memenuhi data dukung dari variabel penilaian IRH yang dibutuhkan," pungkas Maria.
Dalam pertemuan ini terdapat beberapa kendala yang dihadapi Pemda TTU yang diungkapkan Kabag Hukum. Operator yang bertanggung jawab terhadap IRH baru-baru ini dimutasikan sehingga teman-teman di bagian hukum mengalami kesulitan dalam mempedomani kembali permintaan data dukung IRH.
Kemudian pada variabel data dukung SDM jabatan fungsional tertentu Perancang Perundang-undangan yang belum tersertifikasi, tidak terdapat jabatan fungsional tertentu analis hukum, sehingga Pemda TTU diminta membuatkan surat keterangan sesuai format yang dijelaskan agar dapat memenuhi data dukung IRH.
Di sisi lain, Kepala Bagian Hukum berkomitmen menyanggupi keterlibatan Bagian Hukum Setda Kabupaten TTU untuk memenuhi setiap data dukung yang dibutuhkan pada Aplikasi IRH dengan batas waktu yang ada. Pihaknya juga tetap mengharapkan adanya pendampingan dan ruang diskusi dari Kanwil kemenkumham NTT apabila dalam prosesnya ditemukan kendala atau hal-hal yang teknis lainnya untuk bisa mendapatkan solusi.
"Kehadiran tim Kumham NTT saat ini diharapkan dapat memberikan pendampingan yang dibutuhkan dengan waktu yang singkat sehingga kiranya dapat mendukung pemenuhan data dukung pada aplikasi IRH dan mampu menjadi penilaian yang baik bagi pelaksanaan reformasi hukum di Kabupaten TTU," ucap Landelinus.
Dalam pelaksanaan kegiatan selama 2 hari ini Tim Kumham NTT bersama tim kerja bagian hukum Pemda Kabupaten TTU berfokus untuk merekap dokumen sesuai kebutuhan yang ada pada aplikasi IRH dan menyusun surat keterangan sebagai bukti dokumen yang tidak dapat dipenuhi yang ditandatangani oleh pimpinan yang berwenang. Dokumen yang sudah terekap kemudian dipandu tim Kanwil untuk diunggah oleh tim kerja pada bagian hukum Pemda Kabupaten TTU.