Kupang-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkumham NTT), dibawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah, Marciana Dominika Jone, melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) melaksanakan kegiatan Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum terhadap 9 (Sembilan) desa dan 1 (Satu) kelurahan yang ada di Kabupaten Kupang. Kamis (26/09/2024).
Pedoman pelaksanaan evaluasi ini mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor : PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Bernadete Benediktus, menyampaikan bahwa kegiatan evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa desa/kelurahan yang sudah menjadi desa/kelurahan sadar hukum masih layak menyandang desa/kelurahan sadar hukum.
Adapun desa/kelurahan sadar hukum yang dievaluasi di Kabupaten Kupang yaitu Desa Pukdale, Desa Nunkurus, Desa Oelatimo, Desa Tanah Putih, Desa Noelbaki, Desa Sumlili, Desa Lifuleo, Desa Oenif, Desa Bone, dan Kelurahan Tarus.
"Program Desa Sadar Hukum merupakan salah satu program prioritas Kementerian Hukum dan HAM. Kami berharap dengan evaluasi ini, pelaksanaan program Desa Sadar Hukum di Kabupaten Kupang dapat semakin optimal dan bermanfaat bagi masyarakat," ungkap Bernadete.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kupang, Jane Johanna Paoe menyambut baik kegiatan evaluasi Desa Sadar Hukum yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham NTT. Evaluasi ini, menurutnya, penting untuk memastikan bahwa desa-desa yang telah menyandang predikat Desa Sadar Hukum benar-benar memenuhi kriteria dan menjalankan programnya dengan baik.
"Evaluasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa program Desa Sadar Hukum berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Saya berharap agar program Desa Sadar Hukum ini dapat terus dikembangkan dan diperluas sehingga dapat menjangkau lebih banyak desa di Kabupaten Kupang. Dengan demikian, diharapkan akan semakin meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat," ucap Jane .
Pemantauan dan evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum di seluruh Indonesia dilakukan setiap 3 (tiga) tahun terhadap hasil capaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Adapun kriterianya yakni konsistensi terhadap empat dimensi antara lain: Dimensi Akses Informasi Hukum, Dimensi Akses Implementasi Hukum, Dimensi Akses Keadilan, Dimensi Akses Demokrasi Regulasi.