Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, yang terdiri dari Analis Hukum Ahli Madya Ariance Komile dan Penyiap Bahan Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Rolandy Nalle, melaksanakan kegiatan Rekomendasi Analisis Kebutuhan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2024 di Pemda Sabu Raijua, Jumat (27/09/2024)
Kedatangan tim diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sabu Raijua, Septenius M. Bule Logo. Dalam kesempatan tersebut, Ariance Komile menjelaskan rencana kegiatan yang disambut baik oleh Pemda. Acara dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Titus Bernadus Duri, dan dihadiri oleh undangan terkait dari Pemda.
Dalam sambutannya, Titus menyampaikan terima kasih kepada tim Kanwil NTT serta perwakilan undangan yang hadir. Ariance kemudian memaparkan Hasil Penyusunan Rekomendasi Laporan Analisis dan Evaluasi Hukum 2024 terhadap produk hukum daerah, mencakup 15 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sabu Raijua, ke 15 Perda tersebut adalah Perda terkait dampak implementasi UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja terhadap Perda di Kabupaten Sabu Raijua. Berdasarkan hasil tersebut, direkomendasikan agar Pemda Kabupaten Sabu Raijua melakukan pencabutan dan perubahan terhadap Peraturan-Peraturan Daerah yang telah dianalisis dan dievaluasi.
Kanwil Kemenkumham NTT sebelumnya telah melakukan analisis dan evaluasi Perda2 dimaksud dan hasil analisisnya berupa rekomendasi diserahkan kepada Pemda Sarai untuk ditindaklanjuti.
Titus Bernadus Duri menanggapi bahwa rekomendasi tersebut akan ditindaklanjuti oleh Pemda. Ia juga menegaskan kepada Bidang Hukum Setda Kabupaten Sabu Raijua untuk memperhatikan Perda yang disebutkan sesuai dengan OPD masing-masing. Pimpinan OPD diminta agar mengetahui hasil tersebut untuk dianggarkan pada tahun 2025 terkait perubahan dan pencabutan atas 15 Perda Kabupaten Sabu Raijua.