Ende - Kelompok Kerja Daerah (Pokjada) Verifikasi dan Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) Kanwil Kemenkumham NTT dibawah pimpinan Marciana Dominika Jone Melaksanakan kegiatan Verifikasi Faktual Lapangan di Lembaga Bantuan Hukum Geradin Ende yang beralamat di Jl. Nangka, RT/RW: 028/010, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, Provinsi NTT ,Selasa (21/05/2024).
Pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan oleh anggota Pokjada yaitu Lukas N. Mau Plt. Karo Hukum Setda Provinsi NTT dan Pengelola Bantuan Hukum dari Kanwil Kemenkumham NTT, Khaedir.
Pada pelaksanaan kegiatan, Tim Pokjada diterima langsung oleh Ketua LBH Geradin, Anastasia Kartini beserta pengurus Lembaga bantuan Hukum Geradin Ende lainnya serta advokat dan paralegal. Pelaksanaan kegiatan verifikasi faktual lapangan dilakukan dengan memeriksa sarana prasarana kantor PBH serta mencocokkan dokumen yang diupload melalui aplikasi Sidbankum dengan dokumen asli.
Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan lanjutan verifikasi dan akreditasi (verasi) PBH yang dimulai dengan tahap pendaftaran pada bulan Maret 2024 dan berakhir pada bulan Mei 2024 sebagai proses seleksi yang dilakukan terhadap Calon PBH dalam hal ini Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan agar dapat bekerjasama dengan Kemenkumham RI dalam memberikan layanan bantuan hukum.
Pada Verasi Periode tahun 2025-2027 yang diselenggarakan tahun ini, Terdapat 26 PBH yang melakukan pendaftaran melalui aplikasi SIDBANKUM namun hanya terdapat 9 PBH yang lulus seleksi administrasi yang dilanjutkan dengan pemeriksaan faktual lapangan dimana salah satu PBH tersebut adalah PBH Bantuan Hukum Geradin Ende.
"Dalam rangka penyebarluasan pemberian acces to justice kepada seluruh masyarakat di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur, diharapkan LBH Geradin Ende yang telah melalui beberapa tahapan verasi hingga pada tahap verifikasi faktual lapangan saat ini lulus dan mendapatkan akreditasi yang berdampak pada semakin mudahnya pemenuhan hak bantuan hukum masyarakat,". Ujar Lukas Mau.