Kalabahi - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur melalui Tim Pokjada Verifikasi dan Akreditasi Calon Organisasi Bantuan Hukum (OBH) melakukan verifikasi faktual pada Kantor LBH Surya NTT di Kabupaten Alor,(22/5). Tim Pokjada terdiri dari Solidaman Plaituka, JFT Perancang Peraturan Perundang- Undangan Ahli Muda dan Hironimus Sentosa, Pengelola Bantuan Hukum.
"Verifikasi faktual tersebut dilakukan untuk memastikan calon OBH baru tersebut dapat dijadikan mitra dalam memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu," kata Solidaman Plaituka, tim Pokjada Verasi.
Ia menjelaskan proses verifikasi dan akreditasi OBH dilakukan melalui lima tahapan yakni pendaftaran, perbaikan kelengkapan dokumen, pemeriksaan faktual lapangan, rekomendasi kelompok kerja daerah (pokjada), serta verifikasi panitia dan kelompok kerja pusat (Pokjapus). Berdasarkan data pada aplikasi sidbankum, terdapat 9 ( sembilan) calon OBH yang lulus verifikasi dokumen.
Selanjutnya seluruh calon OBH yang lulus verifikasi dokumen akan menjalani pemeriksaan faktual lapangan dari Tim Pokjada Kemenkumham NTT untuk diperiksa kesesuaian dokumen yang telah diunggah oleh calon OBH di aplikasi Sidbankum.
"Pemeriksaan faktual dilakukan untuk melihat secara langsung sarana dan prasarana yang merupakan salah satu syarat menjadi OBH terakreditasi," tambahnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan dari pemeriksaan faktual yang dilakukan oleh tim didapatkan kesesuaian antara dokumen yang diunggah dengan kondisi real dokumen di lapangan serta sarana dan prasarana sudah cukup memadai. Namun masih ada beberapa catatan dari Tim Pokjada yang masih harus diperbaiki oleh OBH untuk diperbaiki oleh OBH supaya lebih berpeluang lolos menjadi OBH terakreditasi.
Selanjutnya tim Pokjada akan melakukan pertemuan internal untuk menyampaikan rekomendasi terkait hasil verifikasi calon pemberi bantuan hukum baru kepada Pokja Pusat.