Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Marciana Apresiasi Pemda Belu, Kabupaten Pertama Yang Menginisiasi Ranperbup Detail Rincian Obyek Retribusi Atas Pelayanan Kesehatan Pada BLUD UPTD RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD

foto utama kakanwil

Kupang - Kanwil Kemenkumham NTT menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pemantapan dan Pembulatan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Belu, di Aula Kanwil, Selasa (10/09/2024). Rapat yang dibuka Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone dan dihadiri secara virtual oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Daerah Kabupaten Belu, Nikolaus Umbu K.Birri bersama Direktur RSUD Mgr.Gabriel Manek,SVD Atambua beserta jajaran.

Selain itu, turut hadir Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum merangkap, Yunus P.S. Bureni, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum.

Dalam sambutan awalnya, Marciana menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pemda Belu.

"Terima kasih sudah taat asas dan menjalankan amanat peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan bupati saat ini walaupun melalui virtual zoom,"ucapnya.

ss zoom

Marciana mengatakan, ranperbup harus memenuhi aspek prosedural, substansi dan teknik untuk dapat dinyatakan harmonis. Namun, apabila ada salah satu aspek saja yang tidak terpenuhi, maka Ranperbup akan dikembalikan ke Pemda untuk dilakukan perbaikan dan dinyatakan belum harmonis.

Ranperbup yang dibahas dalam pengharmonisasian kali ini, yakni Detail Rincian Obyek Retribusi Atas Pelayanan Kesehatan Pada BLUD UPTD RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD.

Marciana yakin ranperbup ini sdh mengatur secara komprehensif serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan karena melibatkan perancang peraturan perundang-undangan dalam tiap tahapannya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

"Rancangan peraturan bupati ini merupakan rancangan yang pertama di provinsi NTT yang mengangkat substansi tentang detail rincian obyek retribusi atas pelayanan kesehatan pada badan layanan daerah unit pelaksana teknis daerah Rumah Sakit Umum Daerah. Kiranya rancangan ini menjadi contoh untuk dilakukan daerah lain,"ujarnya.

Marciana mengharapkan, dengan adanya Ranperbup ini bisa diimplementasikan dengan baik dan memiliki manfaat besar bagi masyarakat. Selain itu, masyarakat dapat menjadi lebih sejahtera dan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan di Belu.

Kegiatan rapat dilanjutkan dengan paparan catatan hasil telaahan tim perancang oleh Yunus P.S. Bureni terhadap Ranperbup.

Dalam paparannya, Yunus menyebutkan substansi atas rancangan ini sudah dilihat yang mana pengaturannya mengenai pelayanan yang ada. Kemudian, dari banyaknya pelayanan tersebut sebagai bagian dari rincian obyek sudah dirincikan terhadap masing-masing pelayanan.

Terdapat detail rincian objek baru untuk dimasukkan sebagai substansi Ranperbup ke dalam lampiran mengenai detail rincian objek yang sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

foto penjelasan yunus

foto peserta harmon

Setelah melalui diskusi dan penyesuaian, Ranperbup dinyatakan telah harmonis dari tiga aspek: substansi, prosedural, dan teknik. Dengan selesainya proses harmonisasi ini, diharapkan Ranperbup dapat segera disahkan dan diimplementasikan, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi pelayanan kesehatan di Kabupaten Belu.

Tahapan selanjutnya setelah harmonisasi yakni menyerahkan draf Ranperbup yang sudah ditetapkan untuk dievaluasi kepada kemendagri, dan DPRD paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Perkada ditetapkan sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (6) jo. Pasal 34 ayat (6).

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   +6281337026291 (HaloKumham)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA TIMUR


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  +6281337026291
PikPng.com email png 581646   kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI