Bali - Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone memaparkan capaian kinerja bidang kekayaan intelektual dalam Rapat Koordinasi Teknis Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual Tahun 2024 di Bali, Kamis (5/9/2024). Dikatakan, tahun 2024 telah dicanangkan sebagai tahun tematik Indikasi Geografis (IG).
Di Provinsi NTT, saat ini telah terdapat 12 IG Terdaftar dan 10 potensi lainnya sementara berproses dalam penyelesaian permohonan.
“Dalam upaya percepatan pelindungan potensi IG di Provinsi NTT, kami bekerja sama dengan Dekranasda dan Disperindag Provinsi NTT dalam pengajuan permohonan IG Tenun Ikat Tradisional NTT,” ujarnya.
Menurut Marciana, potensi IG Tenun Ikat tersebar di seluruh kabupaten/kota. Upaya percepatan pelindungan potensi IG diawali dengan menyelenggarakan sosialisasi sekaligus membentuk MPIG untuk mempersiapkan Tim Penyusun Dokumen Deskripsi IG. Sejak menjalin kerja sama dengan Dekranasda dan Disperindag Provinsi NTT.
Marciana menjelaskan, pemerintah daerah bisa turut memfasilitasi biaya sosialisasi dan pendaftaran kekayaan intelektual bagi para pelaku usaha karena telah ada payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Kekayaan Intelektual. Perda ini telah terbit di tingkat Provinsi NTT serta 4 kabupaten yakni Kabupaten Ngada, Manggarai Barat, Timor Tengah Selatan, dan Sabu Raijua. Pembentukan produk hukum daerah tersebut tidak lepas dari fasilitasi Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTT.
“Dengan adanya landasan hukum tersebut, pemerintah daerah melalui Dinas Pariwisata dan Dinas Perindustrian memfasilitasi biaya sosialisasi serta pendaftaran kekayaan intelektual bagi para pelaku usaha,” Ujar Merci
Lebih lanjut dikatakan, dalam upaya peningkatan permohonan Kanwil Kemenkumham NTT juga menjalin kerja sama dengan pihak perbankan yakni Bank NTT, Bank BRI dan Bank Mandiri. Hasilnya pada periode Agustus 2024 terjadi peningkatan pengajuan permohonan Kekayaan Intelektual di Provinsi NTT sebesar 97,4%. Kerjasama yang dibangun tidak sebatas fasilitasi biaya pendaftaran Merek namun juga membantu akses permodalan serta strategi pemasaran bagi UMKM binaan pihak perbankan sehingga tidak hanya terjadi peningkatan jumlah permohonan merek namun tingkat ekonomi pelaku UMKM juga meningkat.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Kakanwil Kemenkumham NTT beserta jajaran di dalam melakukan percepatan pelindungan kekayaan intelektual. Kanwil Kemenkumham NTT juga dinilai berhasil meningkatkan permohonan pendaftaran kekayaan intelektual dan menjadi Kanwil dengan persentase tertinggi se-Indonesia.
“Peningkatan permohonan tertinggi itu ada pada Kanwil NTT yakni sekitar 104,8 persen. Di NTT sendiri, permohonan IG yang dalam proses saja saat ini ada 13. Jadi Kakanwil NTT sangat aktif menjalin koordinasi dengan stakeholder di wilayah dan ini bisa menjadi contoh bagaimana meningkatkan permohonan yang cukup signifikan,” ujarnya.
Min menggarisbawahi upaya Kanwil NTT mendorong terbitnya Perda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Kekayaan Intelektual dan mengakomodir dalam RPJMD agar bisa ditiru oleh Kanwil Kemenkumham lainnya sehingga tahun depan dapat terjadi peningkatan permohonan kekayaan intelektual yang luar biasa. (Humas/rin)