Bali – Memasuki hari ke-3 kegiatan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual (KI) dengan Kantor Wilayah Kemenkumham membahas rencana aksi dan target kinerja Pelayanan Kekayaan Intelektual tahun 2025, Jumat (05/09/2024).
Kegiatan Rakornis yang diselenggarakan pada Discover Kartika Plaza Hotel, Bali ini diikuti oleh Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, Kadiv Yankum dan Ham, Jonson Siagian, Analis Hukum Madya, Dientje Elensia, Kasubid Pelayanan KI, Mohamad Rustham, Analis KI Ahli Pertama, Yudhy Prasetyo, dan Pemroses Permohonan KI, Leonardo Irwianis Seda Gadi.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber, diantaranya Kepala Biro Perencanaan Kemenkumham RI, Ida Asep Somara, yang membahas Konsep Rancangan Rencana Strategis Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2025-2029, serta Henry Christianto, Consulting Director VA2, yang membahas Draft Rencana Strategis DJKI 2025-2029. Pembicara lainnya, Raja Parningotan Sianturi dari Kemendagri, menyampaikan peran penting Kemendagri dalam mendukung kebijakan perlindungan kekayaan intelektual. Acara ini dipandu oleh moderator Rani Nuradi.
Selanjutnya masuk pada pembahasan rencana aksi dan target kinerja DJKI tahun 2025 oleh Sekretaris DJKI, Anggoro Dasananto, menyampaikan usulan target kinerja Kantor Wilayah Kemenkumham serta diseminasi promosi pelayanan publik.
Pembahasan juga melibatkan Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Sri Lastami, dalam paparanya mengungkapkan Kegiatan Paten One Stop Service (POSS) akan lebih ditingkatkan pada tahun 2025 mendatang. Sementara untuk kegiatan drafting, dan pemanfaatan Paten juga akan tetap dilaksanakan pada tahun 2025.
Direktur Merek dan IG, Kurniaman Telaumbanua, juga menyampaikan untuk IG pada tahun 2025 akan lebih difokuskan pada potensi IG yang ada di desa wisata, lebih lanjut mengenai merek Kurniaman menambahkan pada tahun mendatang pemetaan potensi merek di fokuskan pada produk unggulan daerah.
Diskusi ditutup oleh Ignatius Mangantar Tua, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri untuk meningkatkan dan memeratakan tingkat pemahaman pemohon atau masyarakat khususnya stakeholder di bidang desain industri, dalam hal pengajuan permohonan desain industri secara benar sesuai tata cara dan prosedur permohonan dan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dianggap perlu untuk memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengajuan Permohonan Desain lndustri di seluruh wilayah di Indonesia. Dalam kegiatan ini, setiap Kantor Wilayah Kemenkumham khususnya Divisi Pelayanan Hukum dan HAM diharapkan dapat menyusun rencana kegiatan dan berkoordinasi dengan stakeholder di wilayah guna mendukung pelaksanaan Bimtek.
Rakornis ini menjadi langkah penting dalam menyatukan visi dan misi DJKI untuk meningkatkan kinerja, serta memperkuat inovasi dan kreativitas di bidang kekayaan intelektual di Indonesia.