Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur dibawah pimpinan Marciana Dominika Jone, menggelar Rapat Verifikasi Data Layanan dalam rangka Pemetaan Responden Survei SPAK-SPKP serta Survei Integritas, di Ruang Multifungsi, Jumat(31/05/2024). Kegiatan ini dipimpin Kepala Bidang HAM Mustafa Beleng didampingi Kepala Sub Bidang Pengkajian Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (P3HAM) Novebriani S.Sarah.
Kegiatan ini diikuti 8 Unit Pelaksana Teknis se-NTT secara virtual. Turut hadir juga tim analis peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis data survei SPAK dan SPKP bersama JFU pada Bidang HAM.
Dalam kesempatan ini, Mustafa menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya bersama Badan Pusat Statistik Provinsi NTT berkaitan dengan penghitungan jumlah minimal responden sesuai jumlah pengguna layanan dari masing-masing satuan kerja.
Adapun kegiatan ini dibagi menjadi dua kelompok yang berbeda hari yakni hari ini merupakan sesi untuk 8 satker, sedangkan 18 satker lainnya pada hari senin tanggal 3 Juni.
Mustafa melanjutkan, beberapa satuan kerja yang mendapatkan kesempatan perdana hari ini untuk menghitung jumlah minimal responden yakni Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Rumah Detensi Imigrasi Kupang, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere, Balai Pemasyarakatan Kelas II Kupang, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Kupang, dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Waikabubak.
Lebih lanjut, Mustafa menjelaskan jumlah minimal responden per bulan terhitung semester II tahun 2024 dihitung dari jumlah pengguna layanan dari masing-masing satuan kerja pada triwulan I tahun 2024. Adapun perhitungan ini dapat menerapkan metode perhitungan jumlah sampel responden menggunakan Metode Slovin bagi jumlah pengguna layanan kurang dari 30, sedangkan lebih dari 30 pengguna layanan dapat menerapkan Metode Krecjie and Morgan.
"Tahun 2024 ini, pemetaan jumlah responden akan menjadi lebih tinggi dari sebelumnya yang mana cukup minimal 30 responden. Tahun ini dilihat berdasarkan jumlah pengguna layanan maka akan terjadi kenaikan batas minimal responden eksternal,"ujarnya.
Feby menambahkan, pelaksanaan survei merupakan tanggung jawab bersama baik dari pimpinan dan seluruh jajarannya. Hal ini menjadi perhatian serius seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis se-NTT dalam menyikapi peningkatan kualitas pelayanan publik dengan melihat kembali hasil survei eksternal dan internal.
"Kepala UPT diminta sampaikan ke semua pegawai bahwa pelaksanaan survei ini bukan semata-mata menjadi tugas dan tanggung jawab operator tetapi juga tanggung jawab kita bersama,"tandasnya.
Strategi yang dapat dilakukan masing-masing satuan kerja agar jumlah minimal responden tercapai dengan meminta pengisian survei setelah melakukan pelayanan maupun kegiatan bersama stakeholder. Selain itu, dapat juga saat melakukan assessment terhadap keluarga Warga Binaan Pemasyarakat untuk dapat memberikan penilaian terkait pelayanan yang telah diberikan satuan kerja bersangkutan.
Kanwil NTT mengharapkan adanya kegiatan ini dapat menjadi wawasan dalam menghitung jumlah minimal responden untuk dapat dilaksanakan secara berkelanjutan. Selain itu, pelaksanaan survei bukan hanya sebagai kelengkapan data dukung ZI saja, namun dapat menjadi bahan masukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik semakin baik kedepannya.