Kupang - Punya peranan penting dan merupakan ujung tombak dalam proses penegakan hukum pidana, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur (Kakanwil Kemenkumham NTT) Marciana Dominika Jone, kembali melantik dan mengambil sumpah satu Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Jumat (31/05/2024).
Bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham NTT, kegiatan ini turut dihadiri Pejabat Pengawas dan Pejabat Pengawas serta Fungsional di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT.
Marciana dalam sambutannya menyampaikan Pejabat PPNS yang dilantik Kasim Kopong Goran, dari Kabupaten Lembata ini menambah jumlah Pejabat PPNS pada Provinsi Nusa Tenggara Timur yaitu hingga saat ini terdapat 308 orang.
Kakanwil Marciana juga menjelaskan Pejabat PPNS adalah PNS tertentu sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baik yang berada di pusat maupun daerah, yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang.
“Pejabat PPNS sebagai aparat penyidik tindak pidana dalam lingkup bidang tugasnya melaksanakan penyidikan di bawah koordinasi penyidik Polri merupakan bagian dari sistem peradilan pidana karena dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bekerjasama dan berinteraksi dengan penegak hukum lain dalam kerangka sistem peradilan pidana”, ujar Marciana.
Selanjutnya Marciana memberikan arahan kepada Pejabat PPNS yang baru dilantik dan diambil sumpah/janji Pejabat PPNS agar tetap memperhatikan dan melaksanakan kewenangan dan kewajiban dengan sungguh-sungguh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Dalam melaksanakan tugas pelayanan Pejabat PPNS juga harus memiliki Integritas moral, Jujur kepada masyarakat maupun diri sendiri dan senantiasa menjaga kepercayaan masyarakat.
“saya menghimbau kepada Pejabat PPNS yang baru dilantik untuk selalu bertindak jujur, teliti, seksama, mandiri, tidak berpihak, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat” pungkas Marciana.