Jakarta_Sebagai salah satu Bentuk implementasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam menyukseskan program Pembangunan nasional yang akan tertuang dalam RPJMN Tahun 2025-2029 yakni mewujudkan supremasi hukum yang berkeadilan, berkepastian, bermanfaat dan berlandaskan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusi melaksanakan Rapat Kerja Program Pemajuan HAM 2024 yang diikuti Para Pimpinan Tinggi Madya, Gubernur/Penjabat Gubernur selaku Ketua Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM (GTD BHAM), Staf Ahli, Staf Khusus, Anggota Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN BHAM), Komnas Ham, Komnas Perempuan, KPAI, Ketua Komisi Nasional Penyandang Disabilitas, Kepala Badan Khusus PBB, Organisasi Internasional, Organisasi Masyarakat Peduli HAM, Para Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi, Pelaku Usaha dan Asosiasi Perusahaan, Ketua dan Pengurus Forum Komunikasi Purna Bhakti Ditjen HAM yang hadir secara langsung dan virtual. Nampak hadir secara langsung sebagai peserta kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur, Marciana Dominika Jone didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Jonson Siagian, Senin (20/05/2024).
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra saat menyampaiakan laporan kegiatan mengatakan, demi mewujudkan Penghormatan, Pelindungan, Penghormatan, Pemenuhan dan Pemajuan HAM maka diperlukan Monitoring dan Evaluasi Kinerja Program Pemajuan dan Penegakan HAM baik di tingkat pusat maupun di wilayah. "Selain Monev secara berkala, percepatan capaian rencana aksi, penyusunan starategi capaian, rencana aksi prioritas nasional tahun 2025 dan Rencana Prioritas Nasional tahun 2026 dan peningkatan akuntabilitas kinerja dibutuhkan untuk rangkaian perwujudan P5HAM", kata Dirjend HAM.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoli mengatakan, melalui semangat kebangkitan nasional jajaran Kemenkumham harus mampu mewujudkan P5HAM yang berdampak kepada masyarakat. "Kementerian Hukum dan HAM, harus menyiapkan berbagai kebijakan HAM yang menjadi pedoman bagi Kementerian, Lembaga maupun Pemerintah Daerah", ujar Menkumham saat membuka kegiatan.
Dikatakan, Dirjen HAM harus memasukkan Substansi HAM dalam RPJMN 2025-2029 maupun RKP, selanjutnya pemenuhan HAM harus terinternalisasi ke dalam program pembangunan. "Makna sesungguhnya dalam mengimplementasikan pemenuhan HAM bisa kita ambil dari kalimat Mahatma Gandhi, The greatness of humanity is not in being human, but in being humane (Kebesaran kemanusiaan bukanlah dalam menjadi manusia, tetapi dalam menjadi sosok manusiawi). Inilah makna sesungguhnya dalam pemenuhan HAM", tegas Menkumham.
Menkumham juga menyampaikan demi mewujudkan P5HAM, Diperlukan tools dalam melakukan pengukuran pelaksanaan dan permasalahan HAM. Karena itu dalam kesempatan ini, Kementerian Hukum dan HAM akan meluncurkan Indeks HAM. "Dengan hasil pengukuran, kita dapat memetakan permasalahan HAM nasional yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan penyusunan strategi kebijakan HAM, seperti Strategi Nasional Bisnis dan HAM dan Rencana Aksi HAM", ungkapnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 60/2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM, atau yang disebut Stranas Bisnis dan HAM dilaksanakan selaras dengan kerangka Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, menuju bisnis dan HAM yang bertanggung jawab. "Dengan Stranas Bisnis dan HAM Dunia usaha tidak lagi hanya berbicara “profit” semata, namun kita bisa berkontribusi kepada kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kepekaan terhadap masyarakat terdampak, serta kelestarian bumi melalui tata kelola perusahaan yang menerapkan nilai-nilai HAM", kata Menkumham.
Usai menyampaikan sambutan, Menkumham membuka secara resmi rangkaian kegiatan serta melounching penggunaan aplikasi PRISMA versi 2.0 (Penilaian Resiko Bisnis dan HAM) Untuk memudahkan pelaku usaha untuk mengetahui uji tuntas HAM terhadap usahanya yang berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan penanganan dugaan pelanggaran hak asasi manusia. Kemudian, Menkumham juga menyampaikan bahwa Sistem Teknologi Informasi Pelayanan Komunikasi HAM (SIMASHAM) versi 2 saat ini juga sudah terbit dan dapat digunakan masyarakat.
"Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik HAM, Pelayanan Publik yang dilaksanakan oleh Pemerintah telah berpedoman kepada Prinsip HAM, terbukti di Periode tahun 2024-2026, Pemerintah Indonesia terpilih menjadi anggota Dewan HAM PBB dengan suara tertinggi, saya berharap Rapat Kerja ini akan menghasilkan Solusi Strategis yang dapat menyempurnakan kebijakan, regulasi, proses dan prosedur, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang mewujudkan P5HAM", tutup Menkumham.
Setelah mengikuti acara pembukaan, Kakanwil bersama Kadiv Yankumham Kanwil NTT mengikuti rangkaian FGD hari pertama yang diisi oleh beberapa pembicara antara lain Dirjend HAM Dhahana Putra dan beberapa Pimpinan Tinggi Pratama serta Mitra Kerja HAM lainnya.