Kupang_Pembangunan kesehatan pada dasarnya menyangkut semua segi kehidupan masyarakat, dan berlangsung bagi setiap individu, tak terkecuali mereka yang berada di dalam Lapas dan Rutan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf b dan d, Pasal 9 huruf b dan d, dan Pasal 12 huruf b dan d. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas petugas pemasyarakatan guna memberikan pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) , Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan juga Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkumham NTT) dibawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Marciana Dominika Jone menyelenggarakan Bimbingan Teknis Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi bagi petugas pemasyarakatan. Senin (20/04/2024).
Kegiatan yang diagendakan berlangsung selama tiga hari terhitung mulai tanggal 20 Mei 2024 sampai dengan 23 Mei 2024, bertempat di Hotel Neo diikuti oleh Tenaga Kesehatan pada Lembaga Pemasyarakatan , Rumah Tahanan Negara dan juga Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
Selain Tenaga Kesehatan pada Satuan Kerja Pemasyarakatan turut hadir pada pembukaan kegiatan bimtek ini, Kepala Bagian Program dan Pelaporan, Yohanis Belly mewakili Kepala Divisi Administrasi, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas pada Kantor Wilayah dan juga Kepala Satuan Kerja yang berada di kota kupang.
Dalam pembukaan, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maliki mewakili Kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada narasumber yakni Muhammad Kamal Analis Kebijakan Madya dan Livety Marwati Perencana Muda pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang hadir untuk memberikan materi terkait Peningkatan Kompetensi Petugas Penyelenggara Pelayanan Kesehatan Bagi WBP Di Lapas, LPKA Dan Rutan Di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Nusa Tenggara Timur.
“Narapidana, Tahanan dan Anak di Lapas dan Rutan adalah anggota masyarakat yang mempunyai hak yang sama dengan anggota masyarakat lainnya untuk mendapatkan derajat kesehatan yang optimal,” ungkap Maliki dalam lanjutan sambutannya.
Menutup sambutannya Maliki berharap kepada seluruh peserta yang hadir agar dalam melaksanakan pelayan kesehatan bagi WBP harus secara optimal sesuai standar yang ditetapkan dengan penuh ketelitian dan tanggung jawab serta profesional, karena menyangkut pemenuhan hak-hak Warga Binaan.
Selain itu Kadiv Pemasyarakatan Maliki juga menekankan kepada Kepala Lapas/Rutan/LPKA yang turut hadir dalam kegiatan agar dapat melakukan pengawasan dan pengendalian penerapan standar pelayanan dasar perawatan kesehatan bagi Warga Binaan pada Satkernya masing-masing.