Manggarai - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT tengah melakukan tahap kedua verifikasi factual dokumen fisik Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dalam rangka perpanjangan sertifikasi. Adapun pemeriksaan factual dokumen ini dilaksanakan oleh tim yang ditunjuk langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Marciana Dominika terhadap 2 OBH yang berada di Kabupaten Manggarai yaitu LBH Manggarai Raya dan DPC Peradi Ruteng, Kamis 12 September 2024.
Tim Kanwil yang diwakili Khaedir Pengelola Bantuan Hukum dan Jefri Wabang Penyiap Bahan Laporan dan Evaluasi saat melakukan verifikasi faktual dokumen dan verifikasi faktual lapangan pada masing-masing pemberi bantuan hukum diterima langsung oleh Ketua LBH Manggarai Raya, Fransiskus Koyu dan ketua DPC Peradi Ruteng, Siprianus Ngganggu beserta pengurus lainnya serta advokat dan paralegal.
Khaedir menyampaikan tujuan verifikasi faktual lapangan ini adalah untuk memastikan keabsahan dengan melakukan pencocokan data yang ada pada aplikasi SIDBankum yang telah diunggah oleh Organisasi Bantuan Hukum dengan dokumen aslinya. Tidak hanya itu, kedatangan kami ini juga untuk memantau kesiapan sarana maupun prasarana pendukung dari OBH ini dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat nantinya.
Berdasarkan hasil pemantauan tim menyampaikan dokumen maupun sarana prasarana yang harus di benahi atau dilengkapi. Tujuan dan harapan besarnya adalah perpanjangan sertfikasi Pemberi Bantuan Hukum di NTT pada periode 2025-2027 harus melahirkan OBH yang benar-benar berkualitas.
Selain melakukan pemeriksaan secara langsung pada 2 Kantor PBH, tim juga melakukan wawancara pada penerima bantuan hukum yang ditangani PBH yang sedang menjalani masa hukuman pada Rutan Kelas IIB Ruteng. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan bantuan hukum di daerah untuk memastikan penerima bantuan hukum telah mendapatkan pelayanan sesuai dengan standar layanan bantuan hukum.
Kegiatan verifikasi faktual dokumen dan verifikasi faktual lapangan ini merupakan salah satu tahapan dalam proses Perpanjangan Sertifikasi Pemberi Bantuan Hukum yang dimulai dengan tahap pendaftaran pada bulan Juli 2024 dan akan berakhir pada bulan September 2024 sebagai proses seleksi yang dilakukan terhadap PBH yang terakreditasi periode tahun 2022 s/d 2024 agar dapat memenuhi kualifikasi untuk bekerjasama kembali pada periode selanjutnya yaitu tahun 2025 s/d 2027.