Tambolaka - Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan memenuhi undangan DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) untuk menghadiri kegiatan penyamaan persepsi penyusunan Tata Tertib (Tatib) dan Peraturan Inisiatif DPRD SBD, Kamis (12/9/2024). Kegiatan dipimpin Pimpinan Sementara DPRD, serta diikuti 35 anggota DPRD SBD yang baru terpilih untuk masa bakti 2024-2029.
Rancangan peraturan yang akan disusun DPRD SBD, yakni tentang Tata Tertib, Kode Etik DPRD, dan Tata Beracara Badan Kehormatan dalam upaya memperkuat fungsi dan peran DPRD sebagai lembaga legislatif yang demokratis dan bertanggung jawab.
Marciana menyampaikan selamat kepada anggota DPRD SBD terpilih sekaligus memberikan apresiasi karena telah taat asas melaksanakan perintah Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Undang-Undang mengamanatkan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham sebagai perpanjangan dari Kementerian Hukum dan HAM di daerah melalui keterlibatan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah.
“Apresiasi dan terima kasih kepada DPRD SBD yang telah melibatkan Kanwil Kemenkumham NTT melalui Tim Perancang dalam kegiatan penyamaan persepsi penyusunan tiga Peraturan DPRD. Kami berharap peraturan ini nantinya dapat diimplementasikan dengan baik dan efektif, serta mencerminkan aspirasi rakyat dan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) DPRD SBD,” ujarnya.
Menurut Marciana, peran DPRD sebagai representasi masyarakat daerah semakin krusial di era modern saat ini. Oleh karena itu, dibutuhkan peraturan mengenai tata tertib yang jelas dan kuat di dalam pelaksanaan tugas-tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Termasuk memastikan jalannya sidang dan pengambilan keputusan dapat berjalan efektif, efisien, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku.
“Tata tertib bukan sekadar aturan tertulis, melainkan komitmen bersama dalam menjalankan amanah rakyat dengan sebaik-baiknya. Penyusunan tata tertib ini juga menjadi upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja DPRD dengan mewujudkan transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Marciana menambahkan, masyarakat juga menuntut anggota DPRD memiliki etika dan moral yang tinggi sehingga diperlukan adanya Kode Etik sebagai kompas moral. Adanya peraturan mengenai kode etik akan menjadi pemandu bagi setiap anggota dewan agar menjalankan tugasnya dengan penuh rasa tanggung jawab dan integritas.
“Tantangan dalam menjalankan tugas kedewanan semakin berat sehingga diperlukan pedoman agar DPRD tetap berada di jalur yang benar, serta memastikan bahwa setiap keputusan dan tindakan yang diambil selalu berpijak pada kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Penegakan kode etik, lanjut Marciana, merupakan tugas penting yang diemban Badan Kehormatan. Lembaga internal di DPRD inipun membutuhkan panduan yang jelas melalui pembentukan Peraturan tentang Tata Beracara Badan Kehormatan. Peraturan ini bukan hanya menjadi instrumen hukum, tetapi juga instrumen etika yang memastikan bahwa kinerja DPRD senantiasa berjalan dalam koridor norma dan nilai-nilai luhur yang dianut oleh masyarakat.
“Penyusunan peraturan tentang Badan Kehormatan ini adalah langkah penting dalam memastikan DPRD menjadi lembaga yang akuntabel dan dapat dipercaya. Badan Kehormatan yang berfungsi secara efektif dapat mencegah terjadinya penyimpangan atau tindakan yang dapat merugikan kredibilitas DPRD di mata masyarakat,” paparnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyamaan persepsi penyusunan tiga Peraturan DPRD SBD. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni mengatakan, Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib terdiri dari 15 bab. Dari aspek filosofis, peraturan ini dibuat berkaitan dengan peran penting DPRD dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dari aspek sosiologis, peran DPRD perlu diakomodir dalam ketentuan tentang Tata Tertib DPRD yang mengatur pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan fungsi DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan khusus.
“Dari aspek yuridis, Peraturan DPRD ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 186 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 134 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” ujarnya.
Untuk Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik, lanjut Yunus, terdiri dari 13 bab. Kode etik utamanya disusun untuk mengatur dan memberi kualitas kepada pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, menjaga kehormatan dan nama baik organisasi, serta melindungi publik. Kode etik sekaligus menjadi mekanisme pendisiplinan, pembinaan, dan pengontrolan etos kerja anggota-anggota organisasi. Sementara itu, Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan terdiri dari 7 bab mencakup ketentuan umum, tata cara pengaduan masyarakat, tata beracara Badan Kehormatan, tata cara penjatuhan sanksi, keputusan Badan Kehormatan, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup. (Humas/rin)