Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur dibawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone, melalui Tim Pokjada Verifikasi dan Akreditasi Calon Organisasi Bantuan Hukum (OBH) melakukan verifikasi lapangan ke OBH di Kota Kupang, Rabu (11/8/2024).
Tim yang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Bernadete Benedictus melakukan verifikasi lapangan sekaligus pengawasan bantuan hukum di LBH Surya Provinsi Nusa Tenggara Timur dan LBH APIK Provinsi NTT.
Bernadete menjelaskan bahwa proses verifikasi lapangan ini dilakukan setelah masing-masing OBH melakukan pengajuan permohonan perpanjangan akreditasi kepada Menteri Hukum dan HAM RI serta mengunggahnya di aplikasi SIDBankum yang disertai dengan mengunggah berbagai dokumen pendukung lainnya.
“Proses verifikasi dan dan akreditasi OBH ini terdiri dari lima tahapan, yakni pendaftaran, perbaikan kelengkapan dokumen, pemeriksaan faktual lapangan, rekomendasi Kelompok Kerja Daerah (Pokjada), dan verifikasi Panitia Verasi dan Kelompok Kerja Pusat (Pokjapus)”, pungkas Bernadete.
Pada pemeriksaan faktual ini, Bernadete juga menjelaskan bahwa dalam verifikasi faktual ini tim akan melakukan pemeriksaan atas kesesuaian dokumen yang telah diunggah oleh calon OBH di aplikasi Sidbankum, juga melihat secara langsung sarana dan prasarana yang merupakan salah satu syarat menjadi OBH terakreditasi.
“Kedua OBH yang mengajukan perpanjangan akreditasi diharapkan untuk terus meningkatkan pelayanan kepada warga tidak mampu yang sedang berhadapan dengan hukum serta harus memberikan pelayanan yang berkualitas tanpa membedakan dengan pelayanan bantuan hukum kepada Masyarakat yang berasal dari kalangan yang mampu”, ujar Bernadete.
Setelah melakukan pemeriksaan di kantor masing-masing OBH, tim melanjutkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang untuk melakukan wawancara Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah menerima bantuan hukum. Hasil wawancara dengan para penerima bantuan hukum ini menjadi salah satu poin penilaian bagi OBH yang mengajukan perpanjangan akreditasi.