Kupang - Kanwil Kemenkumham NTT menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Sikka di Aula Kanwil, Selasa (29/10/2024). Rapat yang dibuka langsung Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, dihadiri Ketua DPRD Sementara DPRD Kabupaten Sikka, Stefanus Sumandi beserta jajaran dan perwakilan Pemda Kabupaten Sikka.
Terdapat tiga Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Sikka yang dilakukan pengharmonisasian yakni tentang Tata Tertib, Kode Etik DPRD, dan Tata Beracara Badan Kehormatan. Marciana menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pemda dan DPRD Kabupaten Sikka yang telah melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam setiap pembentukan produk hukum daerah, termasuk Peraturan DPRD. Ketiga rancangan peraturan ini dinyatakan harmonis apabila telah memenuhi aspek prosedural, substansi, dan teknik.
Dikatakan, Peraturan DPRD tentang Tata Tertib merupakan landasan penting bagi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya. “Melalui tata tertib yang baik, kita dapat memastikan jalannya sidang, pengambilan keputusan, serta pelaksanaan tugas-tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan dapat berjalan efektif, efisien, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Marciana, penyusunan tata tertib juga menjadi upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja DPRD. Selain tata tertib, DPRD membutuhkan kompas moral berupa Peraturan tentang Kode Etik yang mengatur perilaku dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat, sekaligus menjaga martabat dan kehormatan sebagai representasi rakyat di DPRD.
“DPRD harus menjadi teladan dalam menjaga nilai-nilai moral dan etika untuk menciptakan suasana kerja yang profesional, etis dan harmonis, serta memastikan setiap anggota dewan menjalankan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan integritas,” jelasnya.
Marciana menambahkan, penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan dapat memastikan penegakan kode etik setiap anggota DPRD memiliki panduan yang jelas. Penyusunan peraturan ini menjadi bagian penting dalam penguatan sistem pengawasan internal untuk mencegah terjadinya penyimpangan atau tindakan yang dapat merugikan kredibilitas DPRD di mata masyarakat.
“Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan menjadi instrumen hukum sekaligus instrumen etika yang memastikan bahwa kinerja DPRD senantiasa berjalan dalam koridor norma dan nilai-nilai luhur yang dianut masyarakat,” tandasnya.
Ketua DPRD Sementara DPRD Kabupaten Sikka, Stefanus Sumandi menyampaikan terima kasih atas pendampingan dari Kanwil Kemenkumham NTT, khususnya melalui Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan. Pihaknya berharap kerjasama yang terjalin dapat terus berlanjut dalam pembentukan regulasi daerah. Baik itu peraturan DPRD maupun peraturan daerah (perda), terutama yang menjadi inisiatif DPRD Sikka.
“Selama ini kami mendapatkan berbagai macam hal positif lewat kerjasama yang terjalin,” ujarnya.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan hasil harmonisasi yang dipaparkan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni. Untuk Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan Kode Etik DPRD, terdapat beberapa catatan pada aspek substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan membutuhkan penyesuaian dari aspek teknik.
Setelah dilakukan penyesuaian sesuai catatan dari Tim Perancang, Kakanwil Marciana akhirnya menyatakan ketiga Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Sikka masing-masing telah harmonis dari tiga aspek. Rapat lalu ditutup dengan penandatanganan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi. (Humas/rin)