Kupang - Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone membuka Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan DPRD dari tiga Kabupaten di Aula Kantor Wilayah, Senin (28/10/2024). Masing-masing, DPRD Kabupaten Flores Timur, DPRD Kabupaten Manggarai Barat, dan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Terdapat tiga rancangan peraturan DPRD yang dilakukan pengharmonisasian, yakni Rancangan Peraturan tentang Tata Tertib, Kode Etik DPRD, dan Tata Beracara Badan Kehormatan.
Rapat pengharmonisasian dihadiri langsung Ketua DPRD pada masing-masing Kabupaten beserta jajaran. Yakni, Ketua DPRD Flores Timur, Albertus Ola Sinour, Ketua DPRD Sementara Manggarai Barat, Yopi Widianti, dan Ketua DPRD Timor Tengah Selatan, Mordekai Liu.
Marciana menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD dari tiga Kabupaten yang telah melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTT dalam pembentukan tiga rancangan peraturan DPRD tersebut.
“Semoga dengan semangat kebersamaan dan tekad yang kuat, kita dapat menghasilkan Peraturan DPRD yang baik, efektif, dan benar-benar mencerminkan aspirasi rakyat dan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD,” ujarnya.
Menurut Marciana, Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dalam penyusunannya harus mengedepankan nilai-nilai kebersamaan, transparansi, akuntabilitas, dan integritas. Peraturan ini nantinya menjadi alat untuk membangun kerja sama yang harmonis antara sesama anggota DPRD, serta antara DPRD dan eksekutif di dalam menghadapi berbagai tantangan. Baik itu, tantangan dalam hal politik, ekonomi, maupun sosial.
“Dengan tata tertib yang jelas dan kuat, kita akan memiliki landasan yang kokoh untuk menghadapi tantangan-tantangan tersebut sebagai komitmen bersama dalam menjalankan amanah rakyat dengan sebaik-baiknya,” jelasnya.
Marciana menambahkan, Peraturan DPRD tentang Kode Etik disusun untuk mewujudkan lembaga DPRD yang bersih, transparan, dan berintegritas. Mengingat, masyarakat kini tidak hanya menuntut kinerja yang baik dari wakilnya, tetapi juga etika dan moral yang tinggi. DPRD sebagai lembaga yang mewakili aspirasi rakyat, harus menjadi teladan dalam menjaga nilai-nilai moral dan etika.
“Peraturan ini sekaligus menjadi pedoman yang dapat menjaga kita tetap berada di jalur yang benar, serta memastikan bahwa setiap keputusan dan tindakan yang kita ambil selalu berpijak pada kepentingan masyarakat, dan bukan kepentingan pribadi atau golongan,” jelasnya,
Terkait Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan, lanjut Marciana, disusun untuk memastikan penegakan Kode Etik setiap anggota DPRD memiliki panduan yang jelas. Penyusunan peraturan ini menjadi langkah penting dalam memastikan DPRD menjadi lembaga yang akuntabel dan dapat dipercaya. Termasuk dalam mencegah terjadinya penyimpangan atau tindakan yang dapat merugikan kredibilitas DPRD di mata masyarakat.
Seluruh Ketua DPRD yang hadir dalam rapat menyampaikan terima kasih kepada Kakanwil beserta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan yang telah memfasilitasi kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi 3 rancangan peraturan DPRD. Dikatakan, DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat mengemban tugas dan tanggung jawab yang besar sehingga harus dibingkai dalam suatu peraturan yang jelas dan mengikat.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pemaparan hasil harmonisasi oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni. Secara umum, terdapat beberapa catatan untuk dilakukan penyesuaian pada aspek teknik. Antara lain terkait penggunaan logo, jenis huruf, tanda baca ellipsis, judul peraturan, dasar menimbang, serta penyesuaian pada sejumlah pasal. Yunus juga menjelaskan bahwa peraturan tata tertib DPRD merupakan perintah langsung sehingga dasar menimbangnya hanya menetapkan ketentuan yang memerintahkan pembentukan peraturan ini.
Berdasarkan hasil harmonisasi, Kakanwil Marciana menyatakan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib pada tiga Kabupaten telah harmonis secara prosedural dan substansi. Untuk teknis, dinyatakan harmonis setelah disesuaikan dengan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan untuk Peraturan Kode Etik dan Tata Beracara hanya harmonis untuk DPRD Timor Tengah Selatan. Untuk DPRD Manggarai Barat dan Flores Timur dinyatakan belum harmonis karena menggunakan Peraturan yang masih ada (belum ada perubahan, red). Rapat kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi. (Humas/rin)