Kupang - Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone membuka Rapat Pengharmonisasian, Pemantapan dan Pembulatan Konsepsi dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malaka tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah TA. 2023 dan Ranperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah Tahun 2024-2043, serta Peraturan Bupati Malaka tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah Tahun 2023 di Aula Kanwil, Kamis (11/7/2024).
Rapat dihadiri Asisten Administrasi Umum Kabupaten Malaka, Gregorius Fatin, Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran, dan Ketua Bapemperda, Ronaldo Asuri beserta masing-masing jajaran. Sementara Kakanwil didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni bersama para Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Menurut Marciana, penyusunan ranperda maupun ranperkada ini harus melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTT dalam setiap penyusunan dan pembahasan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
“Proses pembentukannya memang harus melibatkan perancang dalam setiap tahapannya dan juga wajib melakukan harmonisasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Marciana menegaskan keterlibatan perancang dalam setiap tahapan mulai dari penyusunan Program Pembentukan Perda (Propemperda), penyusunan Naskah Akademik (NA), Pengharmonisasian, Pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang, adalah untuk memastikan bahwa peraturan daerah yang dibuat memang berkualitas dan substansinya dapat diimplementasikan. Hal ini merupakan poin yang harus diperhatikan dengan baik oleh seluruh Pemerintah Daerah maupun Provinsi.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan yang dipimpin oleh Yunus Bureni selaku Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan. Adapun harmonisasi ini meliputi tiga aspek yakni aspek prosedural, substansi, dan teknik. Yunus menegaskan, ketiga hal tersebut harus sejalan dengan asas pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Disampaikan Yunus, untuk Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah TA. 2023 dan Ranperda Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah Tahun 2023, secara prosedural dapat dinyatakan harmonis. Namun ketika ditelaah dari aspek substansi dan Teknik, masih belum harmonis. Beberapa catatan yang memerlukan perbaikan juga dijelaskannya.
Sementara itu, untuk Ranperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Tahun 2024-2043, dijelaskan Yunus masih banyak terdapat kekeliruan dan kesalahan sehingga dinyatakan tidak harmonis dari aspek aspek prosedural, substansi, dan teknik.
”Secara prosedural tim tidak berjalan sebagaimana mestinya dan dalam penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda tidak melibatkan perancang. Selain itu, isinya juga tidak digambarkan dalam NA; Selisih ruang yang masih terdapat kekeliruan, misalnya pada kawasan lindung terdapat selisih luasan lebih sebesar 1 (satu) hektar, juga beberapa hal yang harus diperhatikan adalah terkait teknik penulisan seperti penggunaan jenis dan ukuran huruf, spasi, ketukan dan perda tidak menggunakan nomor halaman,” paparnya.
Di akhir kegiatan, Marciana menyampaikan banyak catatan sebagai simpulan dari pelaksanaan harmonisasi tersebut. Dari pemaparan telaah naskah akademik dan Ranperda yang dilakukan oleh Kantor Wilayah melalui Perancang memperlihatkan bahwa ketika tidak taat hukum dengan tidak melibatkan perancang dalam proses penyusunan dari awal, dapat dilihat hasilnya bahwa banyak hal baik dari substansi ataupun teknik yang belum sesuai.
”Dari hasil pemaparan yang kita dengar bersama, maka saya nyatakan Peraturan Peraturan Daerah Provinsi NTT tentang Rancangan Tata Ruang dan Wilayah 2024 – 2043 belum harmonis dari 3 aspek yaitu aspek prosedur, aspek substansi dan aspek teknis. Ranperda ini kami kembalikan untuk disusun kembali dengan memperhatikan telaah yang telah disampaikan,” tandasnya.
Berakhirnya proses pengharmonisasian ditandai dengan penandatanganan Berita Acara oleh Asisten Administrasi Umum Kabupaten Malaka, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, bersama Kakanwil Kemenkumham NTT.