Waingapu_Marciana Dominika Jone selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT membuka sekaligus menjadi Narasumber bersama Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Ferdy Maulana, dan Kepala Rudenim Kupang, Ma'mum dalam kegiatan Diseminasi Peran Tugas dan Fungsi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) dalam Penanganan Detensi dan Pengungsi Luar Negeri yang berlangsung di Padadita Beach Hotel, Sumba Timur. Jumat (02/08/2024).
Mengawali sambutannya Marciana menyampaikan sebagian tugas-tugas pembangunan hukum dan HAM yang dilaksanakan oleh kanwil kemenkumham NTT di Provinsi NTT, antara lain penegakan hukum keimigrasian, pelayanan perlindungan kekayaan intelektual, peningkatan kesadaran hukum masyarakat,pemberian bantuan hukum gratis, pelayanan administrasi hukum umum, pembentukan produk hukum daerah dan layanan pemasyarakatan.
Marciana menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Daerah, Masyarakat, APH, Timpora dan berbagai pihak yang telah bersinergi dalam upaya pengawasan orang asing di Wilayah Kabupaten Sumba Timur.
Dihadapan peserta kegiatan yang dihadiri oleh Timpora, Camat, dan perangkat daerah terkait, Marciana menyampaikan bahwa Pulau Sumba merupakan salah satu tempat destinasi wisata dengan berbagai wisata alam yang indah maupun kekayaan intelektual komunal yang menarik misalnya Pasola, Tenun ikat, dan Kampung Adat yang luar bisa, tentunya hal ini menjadi daya tarik bagi para wisatawan termasuk wisatawan asing untuk berkunjung ke pulau Sumba termasuk kabupaten Sumba Timur.
Dengan meningkatnya wisatawan yang berkunjung ke Sumba Timur akan berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat, namun Marciana mengingatkan agar masyarakat dan berbagai pihak termasuk Timpora, para camat, kepala desa, APH dan Perangkat Daerah terkait bisa melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing yang ada di wilayah Sumba Timur, hal ini perlu dilakukan karena mungkin saja orang asing tersebut tinggal di pulau sumba sudah lewat waktu, melakukan aktivitas yang melanggar aturan Perundang-undangan yang ada di Indonesia.
Selain wisatawan yang masuk ke Indonesia, bisa saja ada pengungsi yang terdampar di wilayah Indonesia, sebagai contoh saat ini terdapat 171 pengungsi yang berada di NTT, para pengungsi yang ada ini masuknya dari berbagai daerah seperti dari Pulau Rote dan Atambua, dan tidak menutup kemungkinan masuk juga dari Pulau Sumba.
Marciana mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui para Warga Negara Asing(WNA) yang masuk tanpa dokumen yang jelas atau tidak ada dokumen dan izin tinggalnya sudah melebihi batas waktu atau melakukan aktivitas yang mencurigakan, agar segera melaporkan ke Kantor Wilayah Kemenkumham, Kantor Imigrasi, Rudenim atau Timpora yang ada di Sumba Timur.
Pada sambutannya Marciana juga menyampaikan peran,tugas dan fungsi Rudenim di Wilayah yaitu, sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (Pasal 1 angka 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian). Rumah Detensi imigrasi juga memiliki fungsi Pelaksanaan tugas pendetensian, pengisolasian, dan pendeportasian, Pelaksanaan tugas pemulangan dan pengusulan penangkalan, Pelaksanaan fasilitasi penempatan orang asing ke negara ketiga.
Marciana juga menyampaikan bahwa saat ini Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi sedang mempersiapkan Desa Binaan Imigrasi di setiap Provinsi, sehingga bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri dapat melapor dan mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, menyiapkan dokumennya secara baik termasuk mengurus paspor di kantor imigrasi yang ada di NTT.
Mengakhiri sambutan Marciana mengajak semua pihak untuk bergandengan tangan mencegah TPPO dan pekerja non prosedural. “Mari bergandengan tangan untuk mencegah TPPO dan pekerja non prosedural, jangan mempercayai bujuk rayu oknum atau siapa saja yang mengajak untuk bekerja ke luar negeri yang tidak sesuai prosedur,” tutup Marciana.