Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham NTT Lakukan Koordinasi dan Pemantauan Implementasi HAM dalam Bisnis di PT Charoen Pockhand

WhatsApp_Image_2024-09-10_at_18.47.20.jpeg

Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkumham NTT) melaksanakan kegiatan koordinasi dan pemantauan terkait implementasi Hak Asasi Manusia (HAM) dalam bisnis di PT Charoen Pockhand, Kabupaten Kupang. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang HAM, Mustafa Beleng, yang didampingi oleh dua pelaksana dari Bidang HAM, Simon Ch. Manafe dan Andryan Tafetin. Selasa (10/09)

Kedatangan tim Kanwil Kemenkumham disambut langsung oleh Manager PT Charoen Pockhand, M. Yusuf, bersama jajaran manajer perusahaan. Dalam pertemuan tersebut, Mustafa Beleng menyampaikan pentingnya Peraturan Presiden RI No. 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM. Menurutnya, peraturan ini tidak hanya menjadi pedoman bagi Kementerian/Lembaga serta pemerintah daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan bisnis yang berorientasi HAM, tetapi juga merupakan acuan bagi pelaku usaha, pemangku kepentingan, dan masyarakat dalam menghormati HAM di sektor bisnis.

M. Yusuf menjelaskan dalam presentasi profil perusahaan bahwa PT Charoen Pockhand telah mengutamakan kesejahteraan dan kesehatan pegawai sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta hak-hak pegawai sesuai dengan pengimplementasian HAM di tempat kerja mereka. "Dalam pelaksanaan kegiatan kerja kami di PT Charoen Pockhand, kami memastikan kesejahteraan dan kesehatan pegawai menjadi prioritas utama, sesuai dengan SOP dan penerapan HAM yang berlaku," ujar M. Yusuf.

WhatsApp_Image_2024-09-10_at_18.47.19.jpeg

Mustafa Beleng juga menginformasikan bahwa Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham RI telah meluncurkan aplikasi penilaian risiko yang dikenal sebagai PRISMA (Penilaian Risiko Bisnis dan HAM). Aplikasi ini diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI pada tanggal 23 Februari 2021. Mustafa menjelaskan bahwa penilaian dalam Aplikasi PRISMA bersifat mandiri dan dirancang untuk menilai risiko terkait bisnis dan HAM. Aplikasi ini mencakup 12 indikator, antara lain kebijakan HAM, dampak HAM bagi perusahaan, mekanisme pengaduan, rantai pasok, tenaga kerja, kondisi kerja, serikat pekerja, diskriminasi, privasi, lingkungan, agraria, masyarakat adat, dan tanggung jawab sosial perusahaan.

Selama kegiatan, tim Kanwil juga memberikan pendampingan kepada manajemen PT Charoen Pockhand dalam simulasi pendaftaran dan pengisian Aplikasi PRISMA.

M. Yusuf menambahkan, "Dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari, PT Charoen Pockhand tidak hanya memprioritaskan kesejahteraan pegawai tetapi juga memastikan keuntungan dan kesejahteraan mitra kerja kami. Kami berkomitmen untuk tidak memberikan kerugian kepada mitra kerja yang membantu penjualan produk kami."

WhatsApp_Image_2024-09-10_at_18.47.19_1.jpeg

Mustafa Beleng mengapresiasi upaya PT Charoen Pockhand dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip HAM dalam operasional mereka. Ia berharap bahwa implementasi HAM ini dapat terus diperkuat melalui penggunaan Aplikasi PRISMA. "Kami mengucapkan terima kasih kepada PT Charoen Pockhand atas komitmennya dalam pelaksanaan HAM. Semoga implementasi ini dapat terus ditingkatkan dan diterapkan dengan baik melalui Aplikasi PRISMA," ungkap Mustafa Beleng

 

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   +6281337026291 (HaloKumham)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA TIMUR


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  +6281337026291
PikPng.com email png 581646   kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI