Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Lakukan Evaluasi Analisis Kebijakan Tentang Pendaftaran Merek, Tim Evaluasi Kebijakan Kemenkumham NTT Datangi 2 Dinas

 foto giat evaluasi

Kupang - Tim Evaluasi Kebijakan Kanwil Kemenkumham NTT melaksanakan kegiatan pengambilan data lapangan pada dua dinas yakni Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTT serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT, Senin (2/7/2024). 

Tim yang terdiri Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian Dan Pengembangan Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Novebriani Sarah bersama Perancang Perundang-undangan, Bintari Depari dan Ririn Bire selaku pelaksana.  

Kegiatan ini dalam rangka analisis evaluasi dampak kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek

Pada kesempatan pertama, Tim mendatangi Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTT yang disambut langsung oleh Plt. Kepala Dinas, Ady Endezon Mandala.

Mengawali pertemuan tersebut, Novebriani menyampaikan tujuan kedatangan tim yaitu ingin mendapatkan informasi terkait proses pendampingan yang dilakukan Dinas Koperasi dan UMKM terhadap UMK yang telah mendaftarkan merek. 

“Kami ingin menggali lebih dalam terkait proses pendaftaran merek yang selama ini didampingi oleh Dinas, termasuk pemberian surat rekomendasi kepada UMK sebagai syarat untuk  mendaftarkan merek, apakah ada kendala-kendala yang ditemui di lapangan atau tidak,”ucapnya.

foto giat lanjutan evaluasi

Menanggapi maksud kedatangan Tim Evaluasi Kebijakan Kanwil Kemenkumham NTT, Ady menyambut baik kedatangan Tim tersebut. 

“Sejauh ini saya sangat mengapresiasi kinerja dari Kanwil Kemenkumham NTT dalam membantu memfasilitasi pendaftaran merek bagi UMK, baik itu dari segi koordinasi, penentuan nama merek, serta pembuatan logo suatu merek sehingga persyaratan yang diperlukan untuk mendaftarkan merek dapat dipenuhi dengan baik, “tandasnya. 

foto giat evaluasi pedoman

Ady menambahkan, terdapat beberapa kendala secara substansial yang sering ditemui oleh pelaku UMK yakni modal, pemasaran, ketersediaan peralatan dan perlengkapan produksi. Selain itu, relasi bisnis antara usaha besar dan usaha kecil yang tidak berjalan dengan baik, dan yang terakhir pembinaan dan pendampingan dari pemerintah masih kurang. 

Untuk informasi lebih lanjut, Tim diarahkan oleh Plt. Kepala Dinas untuk mendatangi Pusat Usaha Layanan Terpadu (PLUT) guna mengetahui informasi  secara teknis di lapangan dalam melakukan pendampingan terhadap UMK dalam mendaftarkan merek, serta data-data yang diperlukan.

foto giat evaluasi kebijakan

Pada tempat yang berbeda, Tim juga mendatangi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT, yang diterima oleh Kabid Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT, Joni Rohi Lodo. 

“Dinas Parekraf selalu mendorong para pelaku usaha untuk bisa memberikan nilai tambah terhadap produknya, salah satunya membantu memfasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual. Kanwil Kumham bersama dengan juga cukup proaktif bersama-sama dengan dinas Parekraf dalam mendorong dan mengembangkan potensi-potensi ekraf yang ada, serta Bank NTT yang membantu memfasilitasi dalam melakukan pendaftaran merek,”ucapnya.






logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   +6281337026291 (HaloKumham)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA TIMUR


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  +6281337026291
PikPng.com email png 581646   kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI