Kalabahi,Alor – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor menggelar kegiatan pembahasan tingkat I terkait Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) di gedung DPRD, Rabu (03/07/2024). Acara tersebut dihadiri oleh unsur pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Alor, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Alor, Kepala Bagian Hukum Alor, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkumham NTT).
Kegiatan pembahasan dibuka oleh Ketua Bapemperda Alor yang memulai acara dengan membuka skors sidang. Dalam sambutannya, Ketua Bapemperda mengatakan, "Pembahasan ini Rancangan Perda RPJPD memiliki urgensi tingkat tinggi karena akan mengakomodasi semua kebutuhan pembangunan di Kabupaten Alor dalam jangka panjang yakni 20 tahun."
Dalam kesempatan berikutnya, Yunus P.S. Bureni, perancang peraturan perundang-undangan ahli Madya merangkap Kabid Hukum kanwil Kemenkumham NTT, menjelaskan sistematika Naskah Akademik dan isi per bab dari rancangan Perda RPJPD. "Naskah Akademik ini disusun dengan sangat detail untuk memberikan landasan ilmiah dan dasar hukum yang kuat bagi setiap pasal dalam rancangan Perda," ungkap Yunus.
Yunus kemudian menjelaskan bab demi bab, dimulai dengan Bab I, latar belakang RPJPD mengaitkan antara sistem perencanaan pembangunan nasional, desentralisasi, dan sinergitas rencana pembangunan daerah dengan sistem perencanaan pembangunan nasional. "Penting bagi kita untuk menyelaraskan rencana pembangunan daerah dengan rencana pembangunan nasional agar tercipta keselarasan dan keberlanjutan pembangunan," kata Yunus.
Untuk Bab II, membahas landasan teori dan praktik empiris yang mendasari rancangan RPJPD. Beberapa teori yang dijelaskan meliputi teori pembangunan serta permasalahan dan dampak peraturan terhadap keuangan daerah. "Salah satu teori yang kami rujuk pada teori pembangunan untuk memastikan bahwa RPJPD ini tidak hanya mengakomodasi pertumbuhan ekonomi, tetapi juga peningkatan kesejahteraan masyarakat," jelas Yunus.
Pada Bab III, Yunus memaparkan mengenai evaluasi peraturan perundang-undangan. Ia menjelaskan tentang hierarki peraturan perundang-undangan dan prinsip bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. "Evaluasi ini penting agar setiap aturan dalam RPJPD konsisten dengan peraturan yang ada di atasnya," tambah Yunus.
Bab IV mencakup landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Filosofis yaitu Pancasila dan UUD 1945, sosiologis yaitu kebutuhan masyarakat, dan yuridis yaitu adanya perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. "RPJPD ini harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila, memenuhi kebutuhan masyarakat, dan sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi," ungkap Yunus.
Terakhir, Yunus menjelaskan tentang jangkauan, arah, dan materi muatan yang terkait dengan isi atau batang tubuh rancangan Perda. "Materi muatan dalam RPJPD ini tidak terdiri dari pasal-demi pasal yang panjang karena substansi perda yang menetapkan dokumen RPJPD di dalam lampiran," jelasnya.
Diskusi yang dinamis terjadi antara anggota DPRD dan pihak pemerintah. Diskusi ini merupakan bagian penting dalam proses pembahasan rancangan Perda RPJPD, guna memastikan setiap pasal dan ketentuan dalam rancangan tersebut sesuai dengan kebutuhan pembangunan jangka panjang Kabupaten Alor. Salah satu anggota DPRD mengungkapkan, "Kami ingin memastikan bahwa semua aspirasi masyarakat Alor terakomodasi dalam rancangan Perda ini."
Kegiatan pembahasan tingkat I ini diakhiri dengan penutupan resmi oleh pimpinan sidang. Hasil dari pembahasan ini diharapkan dapat memberikan arah yang jelas bagi pembangunan di Kabupaten Alor selama periode yang akan datang. Ketua sidang menutup acara dengan menyatakan, "Kami berharap hasil pembahasan ini bisa segera disahkan dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan Kabupaten Alor."