Soe - Kanwil Kemenkumham NTT melaksanakan kegiatan Pendampingan Pemenuhan Data Dukung Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) Tahun 2024 pada Unit Pelaksana Teknis (UPT). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kepala Bidang HAM, Mustafa Beleng bersama Kasubid Pemajuan HAM, Jeanett Sunbanu, dan JFU Bidang HAM, Maria M. Aga di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Soe, Selasa (6/8/2024).
Mustafa mengatakan, penyelenggaraan P2HAM di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM merupakan amanat dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.
“Kegiatan pendampingan pada UPT yang kali ini menyasar Rutan Soe dilakukan untuk memastikan pemenuhan data dukung yang diperlukan memenuhi standar dan persyaratan yang telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-Undangan,” ujarnya.
Mustafa menambahkan, kegiatan pendampingan yang dilakukan sebagai langkah awal dalam rangka pemenuhan dan penyempurnaan data dukung P2HAM. Tujuannya, untuk mengetahui sejauh mana persiapan dan kendala apa saja yang ada di UPT dalam pemenuhan data dukung P2HAM.
“Kegiatan pendampingan juga merupakan salah satu upaya koordinasi antara Kantor Wilayah yang dalam hal ini diwakili Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dengan UPT,” imbuhnya.
Menurut Mustafa, Tim Kanwil menginformasikan kepada Operator P2HAM di Rutan Soe mengenai beberapa hal teknis yang ada pada data dukung P2HAM, serta cara untuk memenuhi data dukung tersebut.