Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kunjungi LPP Kupang, Tim Kanwil Kemenkumham NTT Verifikasi Hasil Survei SPAK-SPKP

WhatsApp Image 2024 05 14 at 16.05.56

Kupang - Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM, Novebriani Sarah, bersama Pelaksana pada Bidang HAM, Ririn Bire dan Maria Ayu Lose melaksanakan Verifikasi Lapangan Hasil Survei SPAK-SPKP melalui Aplikasi 3AS pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Kupang, Selasa (14/5/2024).

Kedatangan Tim diterima langsung oleh Kepala LPP Kelas IIB Kupang, Dewi Andriani, serta Operator Aplikasi 3AS, Chaterine Frans dan Karin Purba.

Novebriani Sarah selaku Ketua Tim menyampaikan bahwa kedatangan Tim pada LPP Kupang adalah untuk menyampaikan perubahan sistem penentuan jumlah Responden dalam Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) berdasarkan karakteristik masing-masing Satuan Kerja dengan menggunakan Rumus Slovin dan Tabel Krejcie dan Morgan, sekaligus melakukan Pemetaan dan Verifikasi jumlah dan jenis layanan yang diberikan oleh LPP Kupang selama Triwulan I bulan Januari, Februari, dan Maret Tahun 2024.

“Hasil pemetaan responden berdasarkan pengguna layanan dan jenis layanan yang ada dapat dihitung dengan menggunakan Rumus Slovin atau Tabel Krejcie dan Morgan, yang nantinya akan dipakai untuk menetapkan jumlah responden tetap yang harus dipenuhi oleh LPP Kupang setiap bulannya, sekaligus memberi gambaran tinggi rendahnya tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sebagai bahan perbaikan untuk kedepannya,” jelas Novebriani.

Kepala LPP Kupang, Dewi Andriani menyampaikan bahwa pengisian survei eksternal maupun internal sudah dilaksanakan dengan baik sehingga memperoleh Nilai Sangat Baik, namun masih ada tantangan yang dihadapi. Layanan yang paling sering digunakan adalah layanan kunjungan dan layanan penelitian. Untuk mendorong pelaksanaan survei bagi para pengguna layanan ini, pihaknya sudah melaksanakan sosialisasi dan memanfaatkan salah satu perangkat laptop yang difokuskan untuk melakukan pengisian survei layanan yang diberikan sehingga jumlah responden pun terpenuhi dari waktu ke waktu.

“Namun, memang terkadang tantangannya kita harus sering mengingatkan dan menjelaskan kepada masyarakat agar bersedia mengisi survei tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya, Tim Kantor Wilayah yang didampingi oleh Ka. KPLP, Syane Makandolu, meninjau langsung area portir dan melihat buku penitipan barang yang sudah dicatat secara tertib, alur layanan yang ada pada ruang kunjungan, serta alur pelayanan pada area depan kantor yang menjadi tempat tugas Duta Layanan.

Sebagai penutup, Novebriani memberikan saran kepada LPP Kupang agar memasang banner atau akrilik QR Code pada titik strategis seperti area Duta Layanan dan Unit Layanan Kunjungan dan Informasi, serta tersedianya informasi pada papan informasi ataupun pada layar digital yang menginformasikan kepada pengguna layanan agar melakukan pengisian survei setelah menerima pelayanan.

WhatsApp Image 2024 05 14 at 16.05.56 1

WhatsApp Image 2024 05 14 at 16.05.56 2

WhatsApp Image 2024 05 14 at 16.05.57

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   +6281337026291 (HaloKumham)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA TIMUR


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  +6281337026291
PikPng.com email png 581646   kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI