Kupang - Untuk pertama kalinya, Kantor Wilayah Kemenkumham NTT mencetak stiker Legalisasi Tanda Tangan Pejabat pada Dokumen setelah menerima permohonan dari masyarakat, Selasa (14/5/2024). Masyarakat penerima layanan, Siska Dwi Wahyu Wati menyambut positif layanan legalisasi yang kini sudah bisa dilakukan di Kantor Wilayah. Ia juga mengaku senang dan puas dengan pelayanan yang diberikan petugas.
“Pelayanan di Kanwil Kemenkumham NTT betul-betul membuat saya senang dan bahagia. Petugas membantu proses legalisasi dengan sangat baik, mudah, dan hasilnya cepat,” ujar Siska yang mengajukan permohonan legalisasi dokumen kutipan akta kelahiran milik kedua anaknya.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Stefanus Lesu mengatakan, Layanan Legalisasi Tanda Tangan Pejabat pada Dokumen baru dibuka di Kanwil Kemenkumham NTT pada 30 April 2024 lalu. Layanan ini sesuai kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terkait Desentralisasi Legalisasi di Kanwil Kemenkumham.
Desentralisasi legalisasi bertujuan untuk mendekatkan layanan Legalisasi Tanda Tangan Pejabat pada Dokumen kepada masyarakat di daerah. Masyarakat pun bisa mendapatkan dokumen legalisasi yang resmi dengan lebih mudah.
“Sebelum melaksanakan layanan ini di Kanwil NTT, Ditjen AHU membantu proses instalasi alat cetak dengan menyediakan 1 laptop khusus, ribbon, dan stiker legalisasi. Petugas layanan juga diberikan akun user cetak dan ditraining terlebih dahulu,” ujarnya.
Menurut Stefanus, layanan legalisasi diatur dalam Permenkumham Nomor 19 Tahun 2020. Legalisasi tanda tangan dilakukan pada dokumen keperdataan atau perdagangan yang akan digunakan dari dalam negeri dan ke luar negeri. Layanan ini juga diharapkan bisa menciptakan tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (Humas/rin)