Kupang – Yunus Bureni (Perancang Ahli Madya/Kabid Hukum) mewakili Kepala Kantor Wilayah Marciana D Jone menerima kunjungan sejumlah anggota DPRD dari Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dalam rangka konsultasi terkait dengan pengharmonisasian rancangan peraturan bupati tentang Perubahan Keempat atas penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah (perbup APBD), Selasa (14/05/2024).
Kunjungan DPRD TTS kali ini untuk memastikan pembentukan regulasi di daerah termasuk peraturan bupati di TTS selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lebih tinggi, utamanya mengikuti perintah untuk melaksanakan pengharmonisasian, pemantapan dan pembulatan konsepsi sebagaimana telah dilaksanakan untuk rancangan perda selama ini.
Dalam konsultasi tersebut, sejumlah anggota DPRD khusus membahas mengenai rancangan perbup APBD, “kami ingin memastikan bahwa perubahan keempat Perbup Penjabaran APBD ini dapat diterapkan dengan baik tanpa menimbulkan masalah hukum di kemudian hari," ujar salah satu anggota DPRD TTS.
Yunus menyambut baik inisiatif dari DPRD TTS. Ia menekankan pentingnya harmonisasi dalam pembentukan regulasi baik itu untuk rancangan perda maupun perbup. "Sesuai dengan Pasal 97D UU No.13/2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, pengharmonisasian terhadap rancangan perda berlaku mutatis mutandis untuk peraturan kepala daerah" kata Yunus.
Lebih lanjut Yunus menyampaikan Perubahan keempat atas Perbup Penjabaran APBD yang terkait dengan isu pergeseran anggaran harus dilaksanakan sesuai amanat pasal 164 PP No.12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Konsultasi ini merupakan bagian dari komitmen DPRD TTS untuk terus meningkatkan kualitas regulasi dan tata kelola pemerintahan daerah, dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum.