Kupang - Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone menerima kunjungan Asisten I Setda Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Christofel Horo di Ruang Kerja Kakanwil, Senin (24/6/2024). Marciana didampingi Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, I Gusti Agung Komang Artawan dan Kasubbid Penindakan Keimigrasian, Cun Sudiharto.
Kedatangan Asisten I Setda Kabupaten SBD bersama Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten SBD, Hermanus Rangga Horo untuk membahas pendekatan pelayanan Keimigrasian bagi masyarakat di Kabupaten SBD. Menurut Christofel Horo, permintaan masyarakat terkait pelayanan Keimigrasian, khususnya layanan paspor sangat tinggi. Selama ini, masyarakat harus datang ke Kantor Imigrasi di Kupang yang berbeda pulau dengan SBD sehingga menjadi kendala tersendiri.
Pihaknya berharap Kanwil Kemenkumham NTT melalui jajaran Keimigrasian dapat menyediakan layanan paspor di Kabupaten SBD. Lebih lanjut dikatakan, layanan paspor yang semakin dekat dengan masyarakat juga menjadi salah satu upaya pencegahan adanya Tenaga Kerja Indonesia Antar Kerja Antar Negara (TKI AKAN) Non-Prosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Terkait hal tersebut, Kakanwil Marciana mengatakan, pihaknya pada tahun 2022 lalu telah bertemu dengan Bupati SBD guna membahas persiapan pembentukan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Saat itu sudah dipaparkan secara detail mengenai hal-hal yang perlu disiapkan oleh Pemerintah Daerah menyangkut sarana prasarana, SDM, dan anggaran. Sedangkan untuk kesisteman, perangkat teknologi informasi dan jaringan komunikasi disiapkan oleh Kemenkumham.
“Hal ini sudah beberapa kali dibahas dengan Pemda, sehingga Pemda sebetulnya hanya tinggal menindaklanjuti seluruh persyaratan tersebut,” ujarnya.
Sembari menunggu kesiapan Pemda SBD, lanjut Marciana, pihaknya kini tengah melakukan proses revitalisasi dan normalisasi Pos Imigrasi di Kabupaten Sumba Tengah. Pos Imigrasi yang memang sudah ada di Sumba Tengah akan segera diaktifkan kembali untuk melaksanakan fungsi pelayanan dan pengawasan Keimigrasian. Pos Imigrasi yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang tersebut nantinya siap melayani masyarakat pada 4 kabupaten yang ada di Pulau Sumba, termasuk Kabupaten SBD. (Humas/rin)