Waikabubak,Sumba Barat, (24/06/2024)-Bertempat di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumba Barat, telah dilaksanakan pertemuan penting antara Tim Perancang Peraturan dan BPBD Sumba Barat untuk melaksakanan assessment atau penggalian masalah dalam rangka penyusunan naskah akademik (NA). Penyusunan NA ini merupakan langkah awal dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai isu dan tantangan terkait penanggulangan bencana di wilayah Sumba Barat yang selama ini dilaksanakan oleh BPBD. Diantaranya mengenai penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya Bencana, kegiatan pencegahan Bencana, Tanggap Darurat, dan Pasca Bencana. Diskusi berjalan dinamis dengan fokus pada penggalian masalah yang relevan untuk dijadikan bahan dalam penyusunan norma-norma Raperda.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sumba Barat, Antonius S.Kabba, S.Pd, menyatakan pentingnya regulasi yang komprehensif dan sesuai dengan kondisi lokal. "Kami berharap Raperda ini dapat menjadi pedoman yang jelas dan efektif dalam penanggulangan bencana, sehingga masyarakat dapat lebih siap dan tanggap," ujar Bapak Antonius S.Kabba.
Tim Perancang Peraturan dibawah pimpinan Ka.Kanwil Kemenkumham NTT Marciana D. Jone, yang hadir di Sumba Barat guna memfasilitasi kegiatan ini adalah Yunus P.S. Bureni (Perancang Ahli Madya/Kabid Hukum) kemudian didampingi oleh Frichy Ndaumanu (Perancang Ahli Muda/Ka.Subbid FPPHD), Solidaman B Plaitula (Perancang Ahli Muda) dan Lucky Dira Thome Perancang Ahli Pertama. Yunus P.S. Bureni menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif dari BPBD dan berbagai pihak terkait. "Kolaborasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa peraturan yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan dan tantangan di lapangan," kata Yunus P.S. Bureni.
Pertemuan ini diharapkan menjadi dasar yang kuat untuk penyusunan Raperda yang akan memberikan perlindungan dan keamanan bagi masyarakat Sumba Barat dalam menghadapi berbagai ancaman bencana.