Atambua - Tim Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, dibawah Kepemimpinan Marciana D. Jone melaksanakan Pendampingan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) ke Pemda Kabupaten Belu, Jumat (5/7/2024).
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus Bureni yang memimpin Tim Kumham NTT yakni Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda merangkap Kepala Sub Bidang FPPHD, Frichy Ndaumanu dan Penyiap Bahan Laporan dan Evaluasi, Jefry Wabang.
Pendampingan oleh tim IRH Kumham NTT ini diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum, Delviana Beni bersama jajaran di ruang kerjanya.
Berdasarkan verifikasi dokumen Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang diupload Pemda Kabupaten Belu, Yunus Bureni menyampaikan terdapat beberapa dokumen tidak sesuai petunjuk dan pedoman.
"Dokumen dimaksud adalah surat keterangan sebagai rekomendasi data dukung IRH yang tidak dapat dipenuhi masih ditandantangani oleh Eselon III Kabag Hukum, sedangkan petunjuknya adalah pejabat eselon II," ungkapnya.
Lebih lanjut, Yunus Bureni menjelaskan Kementerian Hukum dan HAM berperan penting pada Indeks Reformasi Hukum.
"Kemenkumham ditunjuk sebagai leading institution dalam rangka penilaian IRH," ucapnya.
Kemenkumham NTT sendiri telah melaksanakan sejumlah proses pada tahun 2024. Mulai dari pembentukan tim, sosialisasi petunjuk dan pedoman pemenuhan dokumen IRH, pendampingan dan hingga saat ini dalam tahapan penilaian IRH pada seluruh Pemda di NTT.
"Serangkaian proses IRH ini tentu memiliki tujuan besar dalam rangka penataan regulasi demi meningkatkan kualitas hukum di daerah," ungkap Yunus.
Terkait hal tersebut, Yunus mengatakan pendampingan ke Pemda Belu kali ini guna memberikan petunjuk dan strategi untuk mengatasi kendala-kendala yang dihadapi dalam penginputan IRH.
"Utamanya perbaikan pada dokumen IRH yang menjadi catatan agar dilakukan perubahan sesuai petunjuk agar tercapainya pemenuhan data dukung IRH tahun 2024 yang maksimal," terangnya.
Dalam forum diskusi antara Kabag Hukum bersama jajaran dengan Tim Kumham NTT saling bertukar pendapat, serta merumuskan strategi untuk mengatasi kendala-kendala yang dialami dalam penginputan IRH tergambar sebagai wadah yang konstruktif dan kolaboratif.
Kabag Hukum, Delviana berkomitmen menyanggupi keterlibatan Bagian Hukum Setda Kabupaten Belu untuk memenuhi setiap catatan dalam perbaikan data dukung IRH hasil verifikasi.
"Pihaknya juga tetap mengharapkan kedepannya tetap diberikan pendampingan dan ruang diskusi dari Kanwil kemenkumham NTT apabila dalam prosesnya ditemukan kendala atau hal-hal yang teknis lainnya untuk bisa mendapatkan solusi," tuturnya.
Dengan semangat kerjasama yang tinggi, diharapkan bahwa hasil dari kegiatan ini dapat menjadi landasan kuat bagi perbaikan sistem hukum di Kabupaten Belu, serta memperkuat sinergi antara pemerintah dan Kemenkumham NTT demi terwujudnya keadilan dan keberlanjutan hukum yang lebih baik bagi masyarakat.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah Belu dalam terus melakukan reformasi hukum untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi seluruh warganya.