Jakarta - Kanwil Kemenkumham NTT saat ini tengah memfasilitasi permohonan kewarganegaraan Indonesia bagi 6 anak berkewarganegaraan ganda. Permohonan kewarganegaraan Indonesia mengikuti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.
Dalam kunjungannya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jonson Siagian, melakukan Koordinasi dengan Direktorat Tata Negara yaitu Analis Hukum Ahli Madya sebagai Penanggung Jawab Teknis Substansi Pewarganegaraan Sudaryanto Abdul Chalik, menyerahkan kekurangan dokumen permohonan pewarganegaraan Pasal 3A atas nama Nurul Akimah Tazirah dan Nurul Anisa Idris, di Jakarta, Jumat (05/07/2024).
Jonson mengatakan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 juga mengatur tentang pernyataan memilih kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Anak berkewarganegaraan ganda juga dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan Indonesia melalui jalur istimewa Pasal 3A, khususnya bagi yang sudah berusia minimal 18 tahun tapi belum terdaftar dan terlambat memilih kewarganegaraan RI.,” ujarnya.
Kunjungannya kali ini juga dimaksudkan untuk melakukan pengecekan permohonan perwarganegaraan Pasal 3A dari Kanwil Kemenkumham NTT terhadap 4 orang anak berkewarganegaraan ganda.
Jonson menjelaskan, proses pernyataan memilih kewarganegaraan diawali dengan registrasi pada website https://kewarganegaraan.ahu.go.id/. Pemohon selanjutnya melakukan aktivasi akun disertai dengan pengisian data, mengunggah persyaratan permohonan, serta membayar PNBP dan mengunggah bukti pembayaran.
Usai mengunjungi Direktorat Tata Negara, Jonson kemudian bertemu dengan Kepala Bagian Program dan Pelaporan Sekretariat Jenderal AHU Titik Susiawati, membahas terkait pelaksanaan Rencana Aksi Pelayanan AHU di wilayah Tahun 2024.