Kupang – Dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT hari ini menerima kunjungan Tim Penilai Mandiri (TPM) untuk melakukan verifikasi lapangan, Rabu (23/10/2024). Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam proses penilaian terhadap satuan kerja menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone didampingi Kadiv Administrasi, Rakhmat Renaldy, Kadiv Keimigrasian, I. Ismoyo, Kadiv Pemasyarakatan, Maliki, Kabag Program dan Humas, Yohanis Bely, dan Kabag Umum, Erni Mamo Li menyambut baik kedatangan TPM yang beranggotakan Auditor Madya, Siti Sofiatun dan Junita Aristiati, Auditor Muda, Vito Adriano Wismar, Auditor Pertama, Indah Pertiwi, Penyusun Norma Standar Prosedur dan Kriteria, Pratiwi.
Di bawah pimpinan Siti Sofiatun, Tim melakukan penilaian melalui pengamatan langsung proses pelayanan dan manajemen yang ada. TPM mencermati penerapan standar pelayanan, inovasi yang ada dan penerapannya dalam pelayanan, serta program-program yang mendukung Pembangunan Zona Integritas di Kanwil Kemenkumham NTT.
”Semua komponen ini kami periksa secara saksama untuk memastikan bahwa apa yang kami temui di lapangan memang benar dan sesuai dengan apa yang dinyatakan dalam data dukung, serta kesesuaian proses yang dilaksanakan telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Willy mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi jajaran Kanwil NTT yang ternyata menyediakan loket layanan terpadu dengan berbagai jenis layanan dalam jumlah banyak seperti Layanan Konsultasi AHU, KI, Keimigrasian, Pemasyarakatan, Pengharmonisasian Produk Hukum Daerah, Layanan Konsultasi Hukum, Layanan PPID, juga Layanan Prioritas dengan petugas yang ramah dan sigap. ”Menurut saya, ini paket lengkap dan luar biasa,” ujarnya.
Marciana menyampaikan, jajarannya sama-sama berkomitmen penuh untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Menurutnya, WBK bukan sekadar predikat di atas kertas, tetapi merupakan tujuan bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel.
Selama proses verifikasi lapangan tersebut, TPM langsung meninjau berbagai fasilitas sarana dan prasarana, inovasi, dan proses pelayanan terpadu yang ada di Kanwil NTT. TPM tidak hanya melihat prosedur administratif, tetapi juga berinteraksi langsung melalui wawancara singkat dengan pegawai, petugas layanan, bahkan masyarakat sebagai pengguna layanan yang datang, mengamati pelaksanaan tugas sehari-hari, dan memeriksa dokumen pendukung. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa standar pelayanan yang ditetapkan benar-benar diterapkan di lapangan dan memenuhi persyaratan untuk mengikuti kontestasi WBK.
Hasil verifikasi ini, disampaikan Junita, nantinya akan menjadi dasar bagi Kemenkumham dalam memberikan keputusan akhir apakah Kanwil NTT layak menyandang predikat WBK. Jika seluruh kriteria telah terpenuhi, predikat ini akan menjadi bentuk pengakuan atas hasil kerja keras jajaran Kanwil NTT dalam upaya membangun budaya kerja yang baik, bersih, dan berintegritas.
Marciana berharap, melalui kegiatan verifikasi lapangan ini, Kanwil Kemenkumham NTT dapat memenuhi seluruh kriteria dan standar yang telah ditetapkan, sehingga berhak memperoleh predikat satuan kerja WBK dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh Kanwil NTT. (humas/fka)