Kupang - Kanwil Kemenkumham NTT menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pemantapan, dan Pembulatan Konsepsi Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Sumba Timur tentang Tata Tertib, Rabu (23/10/2024). Rapat yang berlangsung di Aula Kanwil ini dibuka Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, serta dihadiri anggota DPRD Sumba Timur periode 2024-2029 yang baru saja dilantik.
Marciana menyampaikan apresiasi kepada jajaran DPRD Sumba Timur yang telah taat asas melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sesuai amanat Undang-Undang, DPRD Sumba Timur tidak hanya melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi rancangan peraturan DPRD di Kanwil Kemenkumham NTT. Tapi juga telah melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah.
“Pertemuan kita pada hari ini memiliki arti penting dalam rangka memperkuat fungsi dan peran DPRD sebagai lembaga legislatif yang demokratis dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Menurut Marciana, Peraturan DPRD tentang Tata Tertib merupakan landasan penting bagi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya yang diatur dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 61 PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Melalui tata tertib yang baik, kita dapat memastikan jalannya sidang, pengambilan keputusan, serta pelaksanaan tugas-tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan dapat berjalan efektif, efisien, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku,” jelasnya.
Tata tertib ini, lanjut Marciana, tidak hanya sebagai bentuk formalitas semata. Namun menjadi alat yang menjamin terciptanya kerja sama yang harmonis antara sesama anggota DPRD, antara DPRD dan pihak eksekutif, serta menjadi upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja DPRD. Hal ini karena tata tertib DPRD dapat menjadi pijakan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas sebagai kunci utama dalam menciptakan pemerintahan yang baik (good governance).
Ketua Pansus Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Sumba Timur tentang Tata Tertib, Ayub Tay Paranda berharap Kanwil Kemenkumham NTT melalui Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dapat membantu pengharmonisasian Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Sumba Timur tentang Tata Tertib. Dari hasil pembahasan di DPRD Sumba Timur, materi rancangan peraturan dimaksud tidak berbeda jauh dengan peraturan tata tertib pada periode sebelumnya.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pemaparan telaah konsepsi rancangan peraturan DPRD dari tiga aspek, yakni prosedural, substansi, dan teknik. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni menyampaikan, pembentukan rancangan peraturan ini telah mengikuti tahapan yang sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga dapat dinyatakan harmonis dari aspek prosedural. Namun pada aspek substansi dan teknik, terdapat beberapa catatan yang membutuhkan penyesuaian untuk bisa dikatakan harmonis.
Setelah dilakukan penyesuaian, Kakanwil Marciana menyatakan Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Sumba Timur tentang Tata Tertib telah harmonis dari tiga aspek. Rapat kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi. (Humas/rin)